Latar Belakang
|
1. Indonesia
adalah Negara hukum, sebagaimana yang diterangkan dalam penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka segala sesuatu yang
berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berlandaskan
dan berdasarkan atas hukum, sebagai barometer untuk mengukur suatu perbuatan
atau tindakan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang telah disepakati.
2. Dalam
setiap lima tahun sekali, Negara Indonesia memiliki suatu pesta akbar yang
mana pesertanya adalah seluruh rakyat Indonesia yang peduli terhadap keadaan
bangsanya. Pesta akbar yang menghabiskan biaya yang sangat besar tersebut
dinamakan pemilihan umum (selanjutnya disebut Pemilu).
3. Pemilu
merupakan intrumen penting dalam negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan.
Mereka yang terpilih dianggap sebagai orang atau kelompok yang mempunyai
kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok
yang lebih besar melalui partai politik. Pada pokoknya mereka yang akan maju
mewakili partai politik tertentu tersebut pasti memiliki sebuah kepentingan
akan dari dirinya dan golongannya.
4. Salah
satu kelompok yang berminat akan duduk sebagai anggota dewan di parlemen
tersebut adalah profesi notaris. Di Indonesia, notaris bertidak sebagai
pelayan masyarakat. Hal ini karena notaris adalah pejabat yang diangkat oleh
pemerintah untuk melayani kebutuhan masyarakat akan dokumen-dokumen legal
yang sah, namun seorang notaris di luar jabatannya adalah orang yang memiliki
kedudukan yang sama dengan orang yang lain (equality before the law).
5. Notaris
dalam menggunakan haknya untuk bisa duduk mewakili masyarakat sebagai anggota
dewan, diatur dalam
a.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Undang-undang Pemilu pasal 50 ayat (2)
huruf g.
b.
UUJN, khususnya pasal 17 huruf d menyatakan “
notaris dilarang merangkap sebagai pejabat negara”. Dalam ketentuan UUJN,
apabila notaris yang terpilih menjadi anggota dewan, diwajibkan mengambil
cuti.
c.
Pasal 8 ayat (1) huruf e UUJN, Jika notaris
merangkap dengan jabatan Negara, hal ini merupakan alasan untuk
memberhentikan sementara notaris dari jabatannya.
d.
pasal 11 ayat (1) dan (2) UUJN, Jika seorang
notaris akan diangkat menjadi pejabat negara maka wajib mengambil cuti selama
memangku jabatan sebagai pejabat negara dan wajib mengangkat notaris
pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku
jabatan sebagai pejabat negara, maka notaris dapat melanjutkan lagi tugas
jabatannya sebagai notaris.
|
Perumusan Masalah
|
1.
Bagaimanakah kaitannya politik hukum dalam
profesi jabatan notaris?
2.
Bagaimana status hukum seorang notaris yang
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apakah harus cuti atau tidak
berpraktek?
3.
Siapa yang bertanggung jawab terhadap akta
yang dibuat oleh notaris sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat?
|
Pembahasan :
|
|
1.
Kaitan
Politik Hukum Dalam Profesi Jabatan Notaris
|
1. Politik
adalah kegiatan dalam suatu usaha politik atau negara yang menyangkut proses
penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
2. Hukum
adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi
perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai
keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.
3. Politik
hukum adalah aspek-aspek politis yang melatar belakangi proses pembentukan
hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus juga akan sangat
mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang
tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum dan
kebijakan, dan juga menentukan kebijakan-kebijakan lembaga-lembaga tersebut
dalam tatanan praktis dan operasional.
4. Politik
hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak
diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti
yang tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
5. Satu
tujuan politik hukum Indonesia adalah adanya penegasan pada keberadaan
notaris sebagai salah satu pelaksana hukum, berarti notaris penegasan fungsi
lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya. Dan salah satu
pelaksana hukum itu sendiri adalah notaris. Dengan telah mendapat hak yang
legal untuk menangani perhubungan hukum antar masyarakat. Selain itu, akta
yang dibuat oleh notaris merupakan suatu produk hukum yang diakui kebenarannya,
yaitu suatu produk yang lahir oleh kebijakan politik hukum.
|
2.
Status Hukum Seorang Notaris yang Menjadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
|
1. Jabatan
notaris merupakan suatu lembaga yang diciptakan oleh negara yang baik
kewenangan atau materi muatannya tidak berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan, delegasi atau mandate, melainkan berdasarkan wewenang
yang timbul dari freis ermessen yang dilekatkan pada administrasi negara
untuk mewujudkan suatu tujuan yang dibenarkan oleh hukum .
2. Profesi
notaris disebut juga sebagai salah satu penegak hukum karena notaris membuat
alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian.
3. Masalah
rangkap jabatan menjadi perdebatan dalam perpolitikan nasional muaranya
adalah
a.
Penolakan bagi seseorang yang menduduki posisi
ganda, entah itu diposisi eksekutif maupun legislatif dan disaat yang sama
dianya memimpin partai politik.
b.
Dipandang bahwa tidak etis dua jabatan
dipimpin atau dikendalikan oleh satu orang.
c.
Berpotensi terjadinya benturan kepentingan
yang bisa saja merugikan kepentingan yang sifatnya lebih besar.
d.
Model rangkap jabatan yang paling disorot
adalah dalam bentuk jabatan eksekutif dan legislatif.
4. Secara
umum tidak ada perdebatan mengenai dilarangnya rangkap jabatan notaris dengan
pejabat negara apabila dilihat dari UUJN saja:
a.
Dalam Pasal 17 huruf d juncto Pasal 11 ayat
(1) mengenai larangan notaris yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara
dan apabila notaris tersebut terpilih menjadi pejabat negara maka notaris
tersebut wajib mengambil cuti selama menjabat sebagai pejabat negara
tersebut. Jika menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUJN, Untuk Notaris wajib
mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah
tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka Notaris dapat
melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3) – (6)
UUJN) maka dapat dikategorikan bahwa Notaris yang bersangkutan masih
berpraktek, meskipun jabatannya dan namanya dipakai oleh Notaris Pengganti,
artinya Papan Namanya sebagai Notaris tetap ada (dipasang) atau tidak
diturunkan.
b.
Permasalahan perdebatan muncul setelah adanya
undang-undang Pemilu tahun 2012, dimana dalam Pasal 51 ayat (2) huruf g, yang
mengatakan bahwa mereka yang mau mencalonkan menjadi anggota DPR (pejabat
negara) harus membuat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktek sebagai
notaris.
c.
Dan menurut Pasal 30 Peraturan Kepala BPN
Nomor 1/2006 wajib berhenti dan berdasarkan Pasal 12 huruf l dan 51 ayat (2)
huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008, Notaris/PPAT
dilarang berpraktek atau dilarang menjalankan tugas jabatannya sebagai
Notaris/PPAT sama sekali, artinya kalaulah Notaris/PPAT yang menjadi anggota
legislatif tersebut dengan memakai Notaris Penggganti masih dikategorikan
”praktek” atau menjalankan tugas jabatannya, maka menurut Pasal 12 huruf l
dan 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008
dilarang praktek, dengan kata lain Notaris/PPAT yang bersangkutan bukan lagi
harus cuti, tapi harus mengundurkan diri atau berhenti tetap sebagai
Notaris/PPAT dan menyerahkan protokolnya kepada Notaris/PPAT lain dan
menurunkan papan namanya dan menutup kantornya. Karena mengundurkan diri,
maka dengan konsekuensi hukum, jika setelah menjalankan tugas sebagai anggota
legislatif, akan praktek kembali sebagai Notaris/PPAT, maka kepada yang
bersangkutan akan dikategorikan sebagai Notaris/PPAT baru yang harus menempuh
prosedur pengangkatan sebagai Notaris/PPAT baru, misalnya harus melihat
formasi pengangkatan Notaris/PPAT, juga ikut ujian PPAT lagi, dengan kata
lain tidak lain tidak diperlukan keistimewaan apapun pada dirinya atau
perlakukan khusus kepada yang bersangkutan.
d.
Artinya notaris yang terpilih menjadi anggota
DPR tidak boleh membuka kantornya dengan kata lain tidak berpraktek, karena
kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan dalam praktek notaris ketika seseorang
menjadi pejabat negara,dikhawatirkan tidak terkonsentrasinya anggota DPR
untuk menjalani kedua tugas profesi yang berat itu pada waktu yang bersamaan.
e.
Secara normatif kedua aturan sebagaimana
terurai di atas tidak sejalan, yaitu menurut menurut Pasal 11 ayat (1) dan
(2) juncto ayat (3) – (6) UUJN) cukup cuti saja, dan setelah selesai cuti
dapat mengambil kembali Surat Keputusan (SK-nya) untuk menjalani tugas
jabatan sebagai Notaris, menurut Pasal 30 Peraturan Kepala BPN Nomor 1/2006
wajib berhenti, sedangkan menurut Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008, Notaris/PPAT dilarang
berpraktek.
5. Undang2
yang mengatur larangan rangkap jabatan:
a.
Pasal 17 huruf d UUJN (notaris dilarang
merangkap jabatan sebagai pejabat negara),
b.
Pasal 11 ayat (1) UUJN dan Pasal 27 ayat (2)
huruf c UUJN (Apabila notaris tersebut terpilih menjadi pejabat negara, maka
notaris tersebut diwajibkan mengajukan cuti kepada MPP mengenai permohonan
cuti notaris yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) tahun.
6. Mengingat
masa jabatan pejabat negara (DPR) ialah 5 (lima) tahun,masalah status hukum
yang timbul adalah apakah notaris harus cuti atau berhenti.
a.
Sebagai seorang notaris harus tunduk terhadap
UUJN sabagai hukum formil yang mengatur tentang jabatan notaris, yaitu
diwajibkan mengajukan cuti kepada MPP dan menunjuk notaris pengganti selama
menjabat menjadi anggota dewan. Sesuai Pasal 11 ayat (1 dan 2) UUJN.
b.
Dengan hanya cuti berarti kantornya notaris
tersebut masih tetap buka, dimana kantornya terdapat notaris pengganti yang
ditunjuk oleh notaris yang terpilih menjadi anggota DPR.
c.
Dengan kata lain, yang cuti hanya jabatanya
saja, sedangkan orangnya tetap sebagai notaris. Seharusnya rekan notaris
harus memilih salah satu.
d.
Dengan hanya cuti berarti notaris yang menjadi
anggota DPR tetap sebagai pejabat umum, hanya saja dia tidak dapat menanda
tangani akta.
e.
Di samping itu hanya dengan mengajukan cuti,
ditakutkan akan mengurangi eksistensi dari seorang notaris yang menjabat juga
menjadi anggota DPR.
f.
Bahwasanya notaris yang menjadi anggota DPR
apabila hanya mengajukan cuti, berarti notaris tersebut hanya tidak dapat
membuat akta dan menandatanganinya, namun notaris tersebut tetap saja
menjabat sebagai pejabat umum.
g.
Dengan masih terpajangnya papan nama dan
terbukanya kantor notaris yang cuti selama menjadi anggota DPR, maka notaris
masih menerima klien.
h.
Bedanya notaris penerima protokol yang
melayani, namun notaris penunjuk masih mendapatkan honor dari klien notaris
pengganti.
7. Mengenai
notaris harus berhenti dari jabatannya apabila terpilih menjadi DPR juga
diungkapkan bahwasanya aturan hukum yang mengatur kedudukan notaris yang
menjadi anggota DPR tersebut secara substansi sangat berbeda.
a.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUJN
Untuk notaris wajib mengangkat
notaris pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi
memangku jabatan sebagai pejabat negara, maka notaris dapat melanjutkan lagi
tugas jabatannya sebagai notaris (Pasal 11 ayat (3) juncto (6) UUJN).
b.
Sedangkan menurut Pasal 12 huruf l dan 50 ayat
(1) huruf l Undang-undang Pemilu, notaris dilarang berpraktek atau dilarang
menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris.
c.
Untuk Notaris wajib mengangkat notaris
pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku
jabatan sebagai pejabat negara, maka notaris dapat melanjutkan lagi tugas
jabatannya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3) jo (6) UUJN) maka dapat
dikategorikan bahwa notaris yang bersangkutan masih berpraktek, meskipun
jabatannya dan namanya dipakai oleh notaris pengganti, artinya papan namanya
sebagai notaris tetap ada (dipasang) atau tidak diturunkan.
d.
Berdasarkan Pasal 12 huruf l dan 51 ayat (2)
huruf g Undang-undang Pemilu :
1)
Notaris dilarang berpraktek atau dilarang
menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris sama sekali, artinya kalaulah
notaris yang menjadi anggota legistif tersebut dengan memakai notaris
penggganti masih dikategorikan praktek atau menjalankan tugas jabatannya.
2)
Dengan kata lain notaris yang bersangkutan
bukan lagi harus cuti, tapi harus mengundurkan diri atau berhenti tetap
sebagai notaris dan menyerahkan protokolnya kepada notaris lain dan
menurunkan papan namanya dan menutup kantornya.
8. Karena
mengundurkan diri, maka dengan konsekuensi hukum, jika setelah menjalankan
tugas sebagai anggota legislatif, akan praktek kembali sebagai notaris, maka
kepada yang bersangkutan akan dikategorikan sebagai notaris baru yang harus
menempuh prosedur pengangkatan sebagai notaris baru, misalnya harus melihat
formasi pengangkatan notaris, dengan kata lain tidak lain tidak diperlukan
keistimewaan apapun pada dirinya atau perlakukan khusus kepada yang
bersangkutan.
9. Secara
normatif kedua aturan sebagaimana terurai di atas tidak sejalan. Dengan
menggunakan Asas Preferensi Hukum, dalam hal ini Pasal 12 huruf l dan 51 ayat
(2) huruf g Undang-undang Pemilu harus
ditempatkan sebagai aturan hukum yang khusus (lex spesialis), yang mengatur
secara khusus mengenai persyaratan sebagai anggota legislatif, maka notaris
yang terpilih sebagai anggota legislatif wajib berhenti tetap atau
mengundurkan diri sebagai notaris.
10. Undang-undang
Pemilu dikatakan bahwa notaris yang menjadi caleg, harus berhenti. Sedangkan
dalam UUJN diperbolehkan untuk mengambil cuti. Dengan adanya dua peraturan
perundangan ini, harus ditinjau sejauh mana pemahamannya itu, karena ada dua
perbedaan yang mendasar. Jabatan notaris itu, hukumnya termasuk lex
specialist. Jadi kalau mereka mencalonkan diri sebagai anggota dewan harus
mengingat peraturan tentang profesi notaris, dalam hal ini UUJN. Kalau
notaris ini memasuki jabatan lain dan sifatnya sementara, maka notaris
tersebut bisa cuti. Lain halnya, kalau jabatan itu permanen atau tetap, maka
notaris tersebut harus melepaskan jabatannya sebagai notaris. Jadi aksioma
hukumnya, mana yang harus diutamakan kalau ada 2 (dua) undang-undang yang
mengatur hal yang sama. Aksioma hukum, tentulah undang-undang yang terakhir
yang berlaku.
11. Jadi di
sini tidak secara eksplisit menyebutkan rangkap jabatan sebagai anggota
dewan.
a.
Harus dibedakan, dalam Undang-undang Pemilu
tidak ada yang menyatakan harus berhenti, tetapi tidak boleh berpraktek.
“Tidak boleh berpraktek” dan “berhenti” harus dibedakan.
b.
Seorang notaris yang terpilih menjadi anggota
DPR tidak harus berhenti berdasarkan Undang-undang Pemilu. Karena jabatan
notaris merupakan sebuah jabatan yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan
UUJN. Jadi notaris dalam menjalankan jabatannya tunduk dengan UUJN.
c.
Soal rangkap jabatan juga sangat jelas diatur
dalam UUJN, yaitu Pasal 17 huruf d juncto Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3).
d.
Mengenai larangan notaris merangkap jabatan
sebagai pejabat negara dan wajib mengangkat notaris pengganti yang akan
menerima protokolnya, setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai pejabat
negara, maka notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai notaris.
e.
Hal ini guna menjaga kesinambungan jabatan
notaris. Sehingga UUJN merupakan lex specialist, sedangkan Undang-undang
Pemilu lex generali.
|
3.
Pertanggung Jawaban Terhadap Akta yang Dibuat Oleh Notaris Sebelum Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
|
1.
Salah satu tugas utama dari seorang notaris
ialah membuat alat bukti tertulis dan autentik yang diminta oleh masyarakat
sebagai perwujudan adanya perbuatan hukum dan digunakan sebagai alat bukti
yang dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum dari yang berkepentingan.
2.
Keberadaan akta autentik, baik karena
undang-undang mengharuskannya alat bukti untuk perbuatan tertentu itu (dengan
diancam kebatalan jika tidak dibuat dengan) akta autentik.
3.
Mengenai tanggung jawab notaris selaku pejabat
umum yang berhubungan dengan kebenaran materiil suatu akta dibedakan menjadi
empat poin, yakni:
a. Tanggung
jawab notaris secara perdata terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang
dibuatnya
b. Tanggung
jawab notaris secara pidana terhadap kebenaran materiil dalam akta yang
dibuatnya
c. Tanggung
jawab notaris berdasarkan peraturan jabatan notaris terhadap kebenaran
materiil dalam akta yang dibuatnya
d. Tanggung
jawab notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik
notaris.
4. Dengan
menggunakan Asas Preferensi Hukum, dalam hal ini Pasal 12 huruf l dan 50 ayat
(1) huruf l Undang-undang Pemilu harus ditempatkan sebagai aturan hukum yang
khusus (lex spesialis), yang mengatur secara khusus mengenai persyaratan
sebagai anggota legislatif, maka notaris yang terpilih sebagai anggota
legislatif wajib berhenti tetap atau mengundurkan diri sebagai notaris. Jika
ternyata ada notaris yang terpilih sebagai anggota legislatif tersebut tidak
mengundurkan diri sebagai notaris, tapi malah mengangkat notaris pengganti, maka
tindakan notaris tersebut dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan
diluar wewenang atau sudah tidak mempunyai kewenangan lagi, sehingga
akta-akta yang dibuat oleh atau dihadapannya tidak mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum dan bukan lagi sebagai akta autentik.
5. Selama
menjalankan tugas jabatannya, notaris berhak mengajukan cuti, yang dapat
diambil setelah menjalankan tugas jabatan selama 2 (dua) tahun (Pasal 25 ayat
(3) UUJN). Jumlah keseluruhan cuti yang diambil notaris tidak lebih dari 12
(dua belas) tahun (Pasal 26 ayat (3) UUJN). Sesuai dengan karakter jabatan
notaris, yaitu harus berkesinambungan selama notaris masih dalam masa
jabatannya, maka notaris yang bersangkutan wajib menunjuk notaris
pengganti. Permohonan cuti sebagaimana
dimaksud di atas diajukan kepada pejabat yang berwenang, berdasarkan Pasal 27
ayat (2) UUJN .
6. Mengenai
siapa yang bertanggung jawab atas akta yang timbul permasalahan pada saat
notaris yang membuat, sedang menjalani cuti ialah notaris pengganti, karena
pada saat penunjukkan notaris pengganti, maka protokol notaris yang terpilih
menjadi anggota DPR diserahkan kepada notaris pengganti. meski protokol sudah
diberikan kepada notaris pengganti, namun apabila dikemudian hari muncul
permasalahan terhadap akta-akta yang termasuk dalam protokol notaris.
Bukanlah notaris pengganti yang bertanggung jawab, melainkan notaris yang
membuat. Dalam UUJN Pasal 65 diatur mengenai tanggung jawab notaris terhadap
akta yang dibuatnya.
7. Berarti,
meski notaris pengganti ditunjuk oleh notaris yang hendak cuti dan telah
ditetapkan penunjukkannya oleh majelis pengawas. Bukan notaris penggantilah
yang bertanggung jawab, namun notaris pengganti tidak serta merta lepas
tanggung jawab apabila ada para pihak yang datang ke kantornya, sehubungan dengan
adanya akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris penunjuk. Notaris
pengganti tetap wajib memberikan pelayanan terhadap para pihak yang
berkepentingan dan membantu memberikan solusi yang terbaik.
8. Seorang
notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya hingga seumur hidup.
Jangankan hanya karena cuti dan protokolnya diserahkan notaris pengganti lalu
notaris, seorang notaris harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan hukum
atas jabatannya, baik secara moril maupun hukum.
9. Apabila
timbul akibat hukum terhadap suatu akta maka yang bertanggung jawab atas akta
ialah notaris yang membuatnya, meskipun notaris sedang cuti menjadi anggota
DPR. Dasar hukumnya Pasal 65 UUJN, yaitu notaris, notaris pengganti, notaris
pengganti khusus, dan pejabat sementara notaris bertanggung jawab atas setiap
akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan atau
dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol notaris.
10. Notaris
yang menjadi anggota DPR, tidak dapat menolak diperiksa baik oleh majelis
pengawas maupun penyidik berkaitan dengan akta yang dibuatnya menimbulkan
akibat hukum dengan alasan memiliki kekebalan atau hak imunitas (Pasal 20A
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
|
Kesimpulan
|
1. Politik
hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan
sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan. Disamping itu,
politik hukum dalam suatu negara hukum tidak luput dari peranan berbagai
penegak hukum dimana salah satu penegak hukum dalam hal ini adalah notaris.
Yang mana keberadaan notaris tersebut dibutuhkan di dalam suatu negara hukum
agar dapat mengatur perhubungan hukum antar masyarakat di dalamnya. Selain
itu, notaris merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum
yang netral dan berimbang sehingga melindungi kepentingan hukum masyarakat.
Notaris juga diharapkan dapat memberikan penyuluhan hukum, khususnya dalam
pembuatan akta, sehingga masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum dan
kepastian hukum, sehubungan dengan semakin meningkatnya proses pembangunan
sehingga meningkat pula kebutuhan hukum dalam masyarakat.
2. Kebutuhan
hokum dalam masyarakat dapat dilihat dengan semakin banyaknya bentuk
perjanjian yang dituangkan dalam suatu akta notaris, dimana notaris merupakan
salah satu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan
kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan
Notaris. Dengan demikian, kaitannya dalam hal ini notaris yang merupakan
pejabat berwenang dalam suatu produk yang dihasilkan dari notaris itu sendiri
merupakan suatu produk hukum yang lahir dari kebijakan politik hukum.
3. Notaris
yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, berdasarkan Pasal 17
huruf d UUJN mengenai larangan rangkap jabatan menjadi pejabat negara. Maka
notaris wajib mengajukan cuti, dan menunjuk notaris pengganti (Pasal 11 ayat
(1-3) UUJN). Notaris yang membuat akta
bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, meskipun notaris yang membuat
akta sedang cuti selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sudah
ditunjuknya notaris pengganti sebagai penerima protokol notaris. Dasar
hukumnya Pasal 65 UUJN.
|
Saran
Uraian tambahan
|
1. Pentingnya
peranan politik hukum dapat menentukan keberpihakan suatu produk hukum dan
kebijakan. Produk hukum tersebut dikeluarkan secara demokratis melalui
lembaga yang terhormat, namun muatannya tidak dapat dilepaskan dari kekuatan
politik yang ada di dalamnya. Suatu negara yang menganut sistem demokrasi,
maka segala sesuatunya harus dirumuskan secara demokrasi, yaitu dengan
melihat kehendak dan aspirasi dari masyarakat luas sehingga produk yang
dihasilkan itu sesuai dengan kengininan hati nurani rakyat.
2. Ditujukan
kepada lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat agar merubah Pasal
51 ayat (2) huruf g Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, mengenai kalimat tidak berpraktek,
diganti dengan kalimat cuti. Sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, mengenai cuti bagi
notaris yang yang diangkat menjadi pejabat negara.
3. Seorang
yang menjabat sebagai notaris dalam menjalankan tugas jabatannya haruslah
sebagai berikut :
a. Amanah
b. Jujur
c. Seksama
d. Mandiri
e. Tak
berpihak
f.
Menjaga sikap, tingkah laku dan menjalankan
kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung
jawab sebagai notaris.
g. Menjaga
sikap dan tingkah laku
h. Menjalankan
kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung
jawab sebagai notaris
i.
Akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang
diperoleh dalam pelaksanaan jabatan.
j.
Tidak memberikan janji atau mejanjikan sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan nama atau
dalih apapun.
1.
Pengacara, notaris dan akuntan publik tidak
harus langsung berhenti praktek saat menjadi caleg. Mereka cukup menyerahkan
surat kesediaan berhenti praktek bila terpilih.
2.
(Berhenti) Kalau sudah diterima, kalau sudah
ditetapkan. Menyatakan kesediannya harus sudah dari sekarang ketika menjadi
bakal calon. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan atau tidak menjadi
pejabat lain.
3.
Profesi yang harus menyatakan kesediaannya
untuk tidak berpraktek ketika sudah terpilih menjadi anggota DPR, DPRD dan
DPD itu adalah akuntan publik, advokat/pengacara, dan notaris pejabat pembuat
akta tanah (PPAT).
4.
Karena itu dapat menimbulkan konflik
kepentingan. Kalau sekarang belum. Surat kesediaan untuk tidak berpraktek itu
sudah harus dilampirkan, bermaterai, ketika mendaftar.
5.
Harus melampirkan surat dari atasan yang
menyatakan pengunduran diri sedang diproses. Kalau PNS atau TNI/Polri kan
masih menerima gaji sampai ada SK yang ditandatangani atasan.
6.
Pasal 51 UU Nomor 8 /2012 tentang Pemilu pada
huruf l menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota 'bersedia untuk tidak berpraktek menjadi akuntan publik,
advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan
tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.
|
ARTIKEL HUKUM NOTARIAT
Rabu, 26 November 2014
MATRIKS MAKALAH POLITIK HUKUM TENTANG KEDUDUKAN NOTARIS SELAMA MENJADI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Langganan:
Postingan (Atom)