BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Suatu keluarga akan terbentuk setelah adanya ikatan
perkawinan. Adapun perkawinan secara umum dipahami sebagai ikatan lahir batin
antara sepasang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membina
suatu rumah tangga yang bahagia. Sehingga dalam arti sempit, keluarga adalah
sepasang suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu, akan tetapi
tidak mempunyai anak pun dapat digolongkan sebagai keluarga kecil.
Dengan terbentuknya sebuah keluarga, maka akan
secara otomatis melahirkan sebuah hukum di dalamnya, yang dinamakan hukum
keluarga. Di mana hukum ini berisi sebuah aturan-aturan yang dibebankan kepada
semua anggota keluarga.
Hukum keluarga termasuk pada ranah hukum perdata,
karena mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya, dalam hal ini
anggota keluarga. Hukum keluarga sangat penting untuk dipelajari, karena secara
kodrat setiap individu dilahirkan untuk meneruskan keturunan dengan cara
membina sebuah keluarga.
Penulis merasa sangat tertarik dengan masalah ini,
karena setiap orang sangat perlu, bahkan harus mengkaji masalah hukum keluarga
ini. maka dari itu, penulis mengangkatnya ke dalam sebuah karya tulis ilmiah
berupa makalah. Semoga isi tulisan ini dapat menambah wawasan kita terkait
hal-hal yang menyangkut hukum keluarga, dan memberi sebuah pencerahan untuk
mahasiswa ilmu hukum guna mengarungi dunia profesi hukum ke depannya.
B.
Rumusan
Masalah
Sejalan dengan latar belakang di atas, agar bahasan
makalah ini tidak melebar ke mana-mana, penulis merumuskan beberapa pokok permasalahan,
antara lain sebagai berikut:
1. Bagaimana
ruang lingkup hukum keluarga?
2. Bagaimana
hak dan kewajiban dalam hukum keluarga?
BAB
II
PEMBAHASAN
Ruang Lingkup Hukum Keluarga
Pengertian
Hukum Keluarga
Istilah
hukum keluarga berasal dari terjemahan kata familierecht (belanda) atau law of familie (inggris). Istilah
keluarga dalam arti sempit adalah suami, anak, dan istri. Sedangkan dalam arti
luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat.
Adapun
pendapat-pendapat lain terkait pengertian hukum keluarga adalah sebagai
berikut:
1. Van Apeldoorn
”Hukum keluarga adalah peraturan
hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga”.
2. C.S.T Kansil
“Hukum
keluarga memuat rangkaian peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup
kekeluargaan”.
3. R. Subekti
“Hukum
keluarga adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan”.
4. Rachmadi Usman
“Hukum
kekeluargaan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai hubungan
antar pribadi alamiah yang berlainan jenis dalam suatu ikatan kekeluargaan”.
5. Djaja S. Meliala
“Hukum
keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara
keluarga sedarah dan keluarga kerena terjadinya perkawinan”.
6. Sudarsono
“Hukum
kekeluargaan adalah keseluruhan ketentuan yang menyangkut hubungan hukum
mengenai kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan”.
Jika dikaji pendapat para ahli di atas terkait pengertian
hukum keluarga, ada dua hal pokok yang menjadi aspek penting dalam pendapat
mereka, yaitu hubungan sedarah dan perkawinan.
Adapun pertalian keluarga karena turunan disebut keluarga sedarah,artinya sanak saudara
yang senenek moyang. Keluarga sedarah ini ada yang ditarik menurut garis bapak
yang disebut matrinial dan ada yang
ditarik menurut garis ibu dan bapak yang disebut parental atau bilateral.
Pertalian keluarga karena perkawinan disebut keluarga semenda, artinya sanak saudara
yang terjadi karena adanya ikatan perkawinan, yang terdiri dari sanak saudara
suami dan sanak saudara istri. Sedangkan pertalian keluarga karena adat disebut
keluarga adat, artinya yang terjadi
karena adanya ikatan adat, misalnya saudara angkat.
Sumber
Hukum Keluarga
Pada dasarnya sumber hukum keluarga dibedakan
menjadi dua, yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis yaitu segala bentuk peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber hukum tidak tertulis yaitu hukum
kebiasaan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Adapun bentuk-bentuk peraturan tertulis yang
mengatur tentang hukum keluarga, yaitu sebagai berikut:
1. Kitab
undang-undang hukum perdata (KUH Perdata).
2. Peraturan
perkawinan campuran (regelijk op de gemengdehuwelijk), Stb. 1898 Nomor 158.
3. Ordonansi
perkawinan indonesia, kristen, jawa, minahasa, dan ambon, Stb. 1933 Nomor 74.
4. UU
Nomor 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk (beragama
Islam).
5. UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
6. PP
Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan.
7. PP
Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
8. Inpres
No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (hukum ini berlaku
bagi warga yang beragama Islam).
Asas-Asas
Hukum Keluarga
Berdasarkan analisa yang merujuk kepada KUH Perdata
dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, ada beberapa asas yang berlaku
dalam hukum keluarga, yaitu sebagai berikut:
1. Asas
Monogami
Artinya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
istri, dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.
2. Asas
Konsensual
Artinya perkawinan dapat dikatakan sah apabila
terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan
melangsungkan perkawinan.
3. Asas
Persatuan Bulat
Artinya suatu asas dimana antara suami-istri terjadi
persatuan harta benda yang dimilikinya. (Pasal 119 KUHPerdata)
4. Asas
Proporsional
Artinya hak dan kedudukan istri adalah seimbang
dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam
pergaulan masyarakat. (Pasal 31 UUNo.1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
5. Asas
tak dapat dibagi-bagi
Artinya suatu asas yang menegaskan bahwa dalam tiap
perwalian hanya terdapat seorang wali. Dalam keberlakuan asas ini ada dua
pengecualian, yaitu sebagai berikut:
a. Jika
perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup lebih lama maka
kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta.
b. Jika
sampai ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di
bawah umur di luar Indonesia.
6. Asas
prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya. (Pasal 7 UU No.1
Tahun 1974)
7. Asas
Monogami Terbuka/Poligami Terbatas
Artinya seorang suami dapat beristri lebih dari
seorang dengan izin dari pengadilan setelah mendapat izin dari istrinya dengan
dipenuhhinya syarat-syarat yang ketat.
8. Asas
Perkawinan Agama
Artinya suatu perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan
sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. (Pasal 31 UU No.1
Tahun 1974 tentang perkawinan)
9. Asas
Perkawinan Sipil
Artinya perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan
dan dicatat oleh pegawai pencatat sipil (kantor catatan sipil), perkawinan
secara agama belum berakibat sahnya suatu perkawinan.
Hak
dan Kewajiban dalam Hukum Keluarga
Berdasarkan bahasan mengenai pengertian hukum
keluarga di atas, kita dapat mengetahui apa saja ruang lingkup hukum keluarga.
Adapun ruang lingkup hukum keluarga meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Perkawinan
2. Perceraian
3. Harta benda dalam
perkawinan
4. Kekuasaan
orang tua
5. Pengampuan
6. Perwalian
Namun terlepas dari hal yang diatur dalam hukum
keluarga, perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam keluarga menjadi fokus perhatian
dalam kajian hukum keluarga.
Hukum keluarga adalah suatu produk hukum yang timbul
karena adanya suatu ikatan perkawinan. Adapun perkawinan itu adalah suatu
hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri. Yang dimaksud
hak ialah sesuatu yang merupakan milik
atau dapat dimiliki oleh suami atau istri yang timbul karena perkawinannya.
Sedangkan kewajiban ialah sesuatu yang harus dilakukan atau diadakan oleh suami
atau istri untuk memenuhi hak dan dari pihak yang lain.
Hak dan kewajiban dalam hukum keluarga dapat digolongkan
ke dalam hak dan kewajiban antara suami istri, dan hak antara orang tua dan
anaknya.
1.
Hak dan kewajiban antara suami istri
Hak dan kewajiban antara suami istri timbul dari ikatan
perkawinan yang mereka lakukan. Hak dan kewajiban ini diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a.
UU No. 1 Tahun 1974
Dalam UU
perkawinan materi tentang hak dan kewajiban merujuk pada hukum islam yang
mengandung persamaan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Adapun hak dan
kewajiban antara suami istri adalah sebagai berikut:
1)
Suami istri memikul kewajiban yang
luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan
masyarakat.
2)
Hak dan kedudukan istri adalah seimbang
dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup
dalam masyarakat.
3)
Masing-masing pihak berhak untuk
melakukan perbuatan hukum. (Pasal 31 ayat 2)
4)
Suami
adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. (Pasal 31 ayat 3)
5)
Suami istri harus mempunyai tempat
kediaman yang tetap,yang ditentukan bersama. (Pasal 31 ayat 4 dan Pasal 32 ayat 1)
6)
Suami
istri wajib saling mencintai , hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan
lahir batin yang satu dengan yang lain. (Pasal 33)
7)
Suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya. (Pasal 34 ayat 1)
8)
Istri wajib mengatur urusan rumah
tangga sebaik-baiknya. (Pasal
31 ayat 2)
9)
Jika suami atau istri melalaikan
kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan ( Pasal
31 ayat 3)
b.
Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam
Hak dan kewajiban suami istri yang diatur dalam Kompilasi
Hukum Islam adalah sebagai berikut:
1)
Suami adalah pembimbing terhadap istri
dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang
penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
2)
Suami wajib melindungi istrinya dan
memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga dengan kemampuannya.
3)
Suami wajib memberi pendidikan agama
kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan
bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
4)
Sesuai dengan penghasilan suami menanggung:
a)
Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman
bagi si istri.
b)
Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan
biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c)
Biaya
pendidikan bagi si anak.
5)
Kewajiban
suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas
mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
6)
Istri
dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut
pada ayat (4) huruf a dan b di atas.
7)
Kewajiban
suami sebagaimana dimaksud pada ayat (5) gugur apabila istri nusyuz.
Selain itu,
suami juga mempunyai kewajiban untuk menyediakan tempat kediaman untuk istri
dan anak-anaknya. Di dalam Kompilasi Hukum Islam ditegaskan bahwa:
1)
Suami wajib menyediakan tempat kediaman
bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih iddah.
2)
Tempat kediaman adalah tempat tinggal
yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak
atau iddah wafat.
3)
Tempat kediaman disediakan untuk
melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa
aman dan tentram. Tempat tinggal juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta
kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
4)
Suami wajib melengkapi tempat kediaman
sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat
tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang
lainnya
Adapun suami
yang beristri lebih dari satu orang juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam,
yaitu sebagai berikut:
1) Suami yang
mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan
biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecilnya
jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jika ada
perjanjian perkawinan.
2) Dalam hal para
istri ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman
Di dalam
Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan beberapa kewajiban bagi istri yang
dianggap nusyuz.
1) Istri dapat
dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
2) Selama istri
dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada Pasal 80 ayat (4)
huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3) Kewajiban suami
tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz.
4) Ketentuan ada
atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.
2.
Hak dan kewajiban antara orang tua dan
anaknya
Hak dan
kewajiban antara orang tua dengan anak diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal
49 UU No. 1 Tahun 1974. Adapun hak dan kewajiban orang tua dan anak adalah
sebagai berikut:
a.
Orang tua wajib memelihara dan mendidik
anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua berlaku sampai anak itu
kawin atau dapat berdiri sendiri.
b.
Anak wajib menghormati orang tua dan
menaati kehendak mereka yang baik.
c.
Anak wajib memelihara dan membantu
orang tuanya, manakala sudah tua.
d.
Anak yang belum dewasa, belum pernah
melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tua ( Pasal 47 ayat 1 UU
No. 1 Tahun 1974), orang tua mewakili anak dibawah umur dan belum dan belum
pernah kawin mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
e.
Orang tua tidak diperbolehkan
memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki
anaknya yang belum 18 tahun atau belum
pernah melangsungkan perkawinan, kecuali kepentingan si anak menghendakinya.
BAB III
SIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan di atas,
ada beberapa intisari yang dapat ditarik dari materi makalah ini, adapun
sebagai berikut:
hukum
keluarga berasal dari terjemahan kata familierecht (belanda) atau law of familie (inggris). Istilah
keluarga dalam arti sempit adalah suami, anak, dan istri. Sedangkan dalam arti
luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat. Dengan kata
lain, hukum keluarga adalah peraturan yang mengatur hubungan antar anggota keluarga.
Sumber
hukum keluarga adalah peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan hukum
kebiasaan yang hidup dan tumbuh di masyarakat (hukum tidak tertulis).
Ada beberapa asas yang berlaku dalam
hukum keluarga, yaitu asas monogami, asas konsensual, asas persatuan
bulat, asas proporsional, asas tak dapat dibagi-bagi, asas prinsip calon suami
istri harus telah matang jiwa raganya, asas monogami terbuka/poligami
terbatas,asas perkawinan agama, dan asas perkawinan sipil.
Ruang lingkup dalam hukum keluarga itu meliputi:
perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua,
pengampuan, dan perwalian.
Hak dan kewajiban dalam hukum keluarga
meliputi hak dan kewajiban antara suami istri, dan hak antara orang tua dengan
anaknya.