/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Rabu, 11 Juni 2014

Makalah Hukum Keluarga

BAB I
PENDAHULUAN
      
             Latar Belakang Masalah
Suatu keluarga akan terbentuk setelah adanya ikatan perkawinan. Adapun perkawinan secara umum dipahami sebagai ikatan lahir batin antara sepasang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia. Sehingga dalam arti sempit, keluarga adalah sepasang suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu, akan tetapi tidak mempunyai anak pun dapat digolongkan sebagai keluarga kecil.
Dengan terbentuknya sebuah keluarga, maka akan secara otomatis melahirkan sebuah hukum di dalamnya, yang dinamakan hukum keluarga. Di mana hukum ini berisi sebuah aturan-aturan yang dibebankan kepada semua anggota keluarga.
Hukum keluarga termasuk pada ranah hukum perdata, karena mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya, dalam hal ini anggota keluarga. Hukum keluarga sangat penting untuk dipelajari, karena secara kodrat setiap individu dilahirkan untuk meneruskan keturunan dengan cara membina sebuah keluarga.
Penulis merasa sangat tertarik dengan masalah ini, karena setiap orang sangat perlu, bahkan harus mengkaji masalah hukum keluarga ini. maka dari itu, penulis mengangkatnya ke dalam sebuah karya tulis ilmiah berupa makalah. Semoga isi tulisan ini dapat menambah wawasan kita terkait hal-hal yang menyangkut hukum keluarga, dan memberi sebuah pencerahan untuk mahasiswa ilmu hukum guna mengarungi dunia profesi hukum ke depannya.
B.     Rumusan Masalah
Sejalan dengan latar belakang di atas, agar bahasan makalah ini tidak melebar ke mana-mana, penulis merumuskan beberapa pokok permasalahan, antara lain sebagai berikut:

1.      Bagaimana ruang lingkup hukum keluarga?
2.      Bagaimana hak dan kewajiban dalam hukum keluarga?

BAB II
PEMBAHASAN
       
 
       Ruang Lingkup Hukum Keluarga

       Pengertian Hukum Keluarga
Istilah hukum keluarga berasal dari terjemahan kata  familierecht (belanda) atau law of familie (inggris). Istilah keluarga dalam arti sempit adalah suami, anak, dan istri. Sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat.
Adapun pendapat-pendapat lain terkait pengertian hukum keluarga adalah sebagai berikut:
1.    Van Apeldoorn
”Hukum keluarga adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga”.
2.      C.S.T Kansil
“Hukum keluarga memuat rangkaian peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan”.
3.      R. Subekti
“Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan”.
4.      Rachmadi Usman
“Hukum kekeluargaan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai hubungan antar pribadi alamiah yang berlainan jenis dalam suatu ikatan kekeluargaan”.
5.      Djaja S. Meliala
“Hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara keluarga sedarah dan keluarga kerena terjadinya perkawinan”.
6.      Sudarsono
“Hukum kekeluargaan adalah keseluruhan ketentuan yang menyangkut hubungan hukum mengenai kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan”.
Jika dikaji pendapat para ahli di atas terkait pengertian hukum keluarga, ada dua hal pokok yang menjadi aspek penting dalam pendapat mereka, yaitu hubungan sedarah dan perkawinan.
Adapun pertalian keluarga karena turunan disebut keluarga sedarah,artinya sanak saudara yang senenek moyang. Keluarga sedarah ini ada yang ditarik menurut garis bapak yang disebut matrinial dan ada yang ditarik menurut garis ibu dan bapak yang disebut parental atau bilateral.
Pertalian keluarga karena perkawinan disebut keluarga semenda, artinya sanak saudara yang terjadi karena adanya ikatan perkawinan, yang terdiri dari sanak saudara suami dan sanak saudara istri. Sedangkan pertalian keluarga karena adat disebut keluarga adat, artinya yang terjadi karena adanya ikatan adat, misalnya saudara angkat.
 
       Sumber Hukum Keluarga
Pada dasarnya sumber hukum keluarga dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis yaitu segala bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber hukum tidak tertulis yaitu hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Adapun bentuk-bentuk peraturan tertulis yang mengatur tentang hukum keluarga, yaitu sebagai berikut:
1.      Kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata).
2.      Peraturan perkawinan campuran (regelijk op de gemengdehuwelijk), Stb. 1898 Nomor 158.
3.      Ordonansi perkawinan indonesia, kristen, jawa, minahasa, dan ambon, Stb. 1933 Nomor 74.
4.      UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk (beragama Islam).
5.      UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
6.      PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
7.      PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
8.      Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (hukum ini berlaku bagi warga yang beragama Islam).
 
       Asas-Asas Hukum Keluarga
Berdasarkan analisa yang merujuk kepada KUH Perdata dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, ada beberapa asas yang berlaku dalam hukum keluarga, yaitu sebagai berikut:
1.      Asas Monogami
Artinya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.
2.      Asas Konsensual
Artinya perkawinan dapat dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan.
3.      Asas Persatuan Bulat
Artinya suatu asas dimana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya. (Pasal 119 KUHPerdata)
4.      Asas Proporsional
Artinya hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat. (Pasal 31 UUNo.1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
5.      Asas tak dapat dibagi-bagi
Artinya suatu asas yang menegaskan bahwa dalam tiap perwalian hanya terdapat seorang wali. Dalam keberlakuan asas ini ada dua pengecualian, yaitu sebagai berikut:
a.       Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup lebih lama maka kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta.
b.      Jika sampai ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di bawah umur di luar Indonesia.
6.      Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya. (Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974)
7.      Asas Monogami Terbuka/Poligami Terbatas
Artinya seorang suami dapat beristri lebih dari seorang dengan izin dari pengadilan setelah mendapat izin dari istrinya dengan dipenuhhinya syarat-syarat yang ketat.
8.      Asas Perkawinan Agama
Artinya suatu perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. (Pasal 31 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
9.      Asas Perkawinan Sipil
Artinya perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan dan dicatat oleh pegawai pencatat sipil (kantor catatan sipil), perkawinan secara agama belum berakibat sahnya suatu perkawinan.
       


  Hak dan Kewajiban dalam Hukum Keluarga
Berdasarkan bahasan mengenai pengertian hukum keluarga di atas, kita dapat mengetahui apa saja ruang lingkup hukum keluarga. Adapun ruang lingkup hukum keluarga meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Perkawinan
2.      Perceraian
3.      Harta benda dalam perkawinan
4.      Kekuasaan orang tua
5.      Pengampuan
6.      Perwalian
Namun terlepas dari hal yang diatur dalam hukum keluarga, perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam keluarga menjadi fokus perhatian dalam kajian hukum keluarga.
      
Hukum keluarga adalah suatu produk hukum yang timbul karena adanya suatu ikatan perkawinan. Adapun perkawinan itu adalah suatu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri. Yang dimaksud hak  ialah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau istri yang timbul karena perkawinannya. Sedangkan kewajiban ialah sesuatu yang harus dilakukan atau diadakan oleh suami atau istri untuk memenuhi hak dan dari pihak yang lain.
Hak dan kewajiban dalam hukum keluarga dapat digolongkan ke dalam hak dan kewajiban antara suami istri, dan hak antara orang tua dan anaknya.
1.      Hak dan kewajiban antara suami istri
Hak dan kewajiban antara suami istri timbul dari ikatan perkawinan yang mereka lakukan. Hak dan kewajiban ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a.       UU No. 1 Tahun 1974
Dalam UU perkawinan materi tentang hak dan kewajiban merujuk pada hukum islam yang mengandung persamaan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Adapun hak dan kewajiban antara suami istri adalah sebagai berikut:
1)      Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
2)      Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat.
3)      Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. (Pasal 31 ayat 2)
4)      Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. (Pasal 31 ayat 3)
5)      Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap,yang ditentukan bersama. (Pasal 31 ayat 4 dan Pasal 32 ayat 1)
6)      Suami istri wajib saling mencintai , hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu dengan yang lain. (Pasal 33)
7)      Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (Pasal 34 ayat 1)
8)      Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. (Pasal 31 ayat 2)
9)      Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan ( Pasal 31 ayat 3)
b.      Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Hak dan kewajiban suami istri yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut:
1)      Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
2)      Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga dengan kemampuannya.
3)      Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
4)      Sesuai dengan penghasilan suami menanggung:
a)      Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi si istri.
b)      Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c)      Biaya pendidikan bagi si anak.
5)      Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
6)      Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas.
7)      Kewajiban suami sebagaimana dimaksud pada ayat (5) gugur apabila istri nusyuz.
Selain itu, suami juga mempunyai kewajiban untuk menyediakan tempat kediaman untuk istri dan anak-anaknya. Di dalam Kompilasi Hukum Islam ditegaskan bahwa:
1)      Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih iddah.
2)      Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
3)      Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram. Tempat tinggal juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
4)      Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya
Adapun suami yang beristri lebih dari satu orang juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu sebagai berikut:
1)      Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
2)      Dalam hal para istri ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman
Di dalam Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan beberapa kewajiban bagi istri yang dianggap nusyuz.
1)      Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
2)      Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3)      Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz.
4)      Ketentuan ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.
2.      Hak dan kewajiban antara orang tua dan anaknya
Hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974. Adapun hak dan kewajiban orang tua dan anak adalah sebagai berikut:
a.       Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri.
b.      Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
c.       Anak wajib memelihara dan membantu orang tuanya, manakala sudah tua.
d.      Anak yang belum dewasa, belum pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tua ( Pasal 47 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974), orang tua mewakili anak dibawah umur dan belum dan belum pernah kawin mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
e.       Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya  yang belum 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali kepentingan si anak menghendakinya.
BAB III
SIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, ada beberapa intisari yang dapat ditarik dari materi makalah ini, adapun sebagai berikut:
hukum keluarga berasal dari terjemahan kata  familierecht (belanda) atau law of familie (inggris). Istilah keluarga dalam arti sempit adalah suami, anak, dan istri. Sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat. Dengan kata lain, hukum keluarga adalah peraturan yang mengatur hubungan antar anggota keluarga.
Sumber hukum keluarga adalah peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan hukum kebiasaan yang hidup dan tumbuh di masyarakat (hukum tidak tertulis).
Ada beberapa asas yang berlaku dalam hukum keluarga, yaitu asas monogami, asas konsensual, asas persatuan bulat, asas proporsional, asas tak dapat dibagi-bagi, asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya, asas monogami terbuka/poligami terbatas,asas perkawinan agama, dan asas perkawinan sipil.
Ruang lingkup dalam hukum keluarga itu meliputi: perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, dan perwalian.
Hak dan kewajiban dalam hukum keluarga meliputi hak dan kewajiban antara suami istri, dan hak antara orang tua dengan anaknya.

Selasa, 10 Juni 2014

Dampak Perceraian Terhadap Harta Bersama

Konsekuensi atau akibat hukum perceraian terhadap harta bersama diatur dalam Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyatakan “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.” Lebih jauh daam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.”

Akibat hukum yang menyangkut harta bersama berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan ini diserahkan kepada para pihak yang bercerai tentang hukum mana dan hukum apa yang akan berlaku, dan jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami-istri, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya.

Jadi, akibat suatu perceraian terhadap harta bersama bagi setiap orang dapat berbeda-beda, tergantung dari hukum apa dan mana yang akan digunakan para pihak untuk mengatur harta bersama.

Penjelasan lebih jauh mengenai frasa “hukumnya masing-masing” dalam Pasal 37 UU Perkawinan ini kami tidak akan membahasnya satu-persatu, karena jumlahnya dan ragamnya banyak sekali. Tapi sebagai contoh dapat kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut:

a.   Untuk yang beragama Islam, ada ketentuan mengenai pembagian harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal 97 KHI mengatur “janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”.

b.    Lalu, dijelaskan Hilman (hlm. 193), bagi umat Katolik pada dasarnya tidak ada perceraian dalam agama Katolik, karena agama Katolik menolak adanya perceraian. Namun dalam praktiknya, pasangan Katolik tetap dapat bercerai secara perdata, walaupun secara Katolik perceraian tersebut dianggap tidak sah. Dalam hal yang demikian, perceraian dan pembagian harta bersama berpedoman pada ketentuan-ketentuan KUHPerdata

Berdasarkan Pasal 126 KUHPer, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena perceraian. Lalu, setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu (Lihat Pasal 128 KUHPer).

Jadi, berdasarkan Pasal 37 UUP jo Pasal 126 dan 128 KUHPer, perceraian mengakibatkan bubarnya harta bersama sehingga harta bersama tersebut harus dibagi diantara pasangan suami-istri.

c.    Selain itu, akibat perceraian terhadap harta bersama juga dapat ditentukan oleh hukum adat yang digunakan para pihak, apabila para pihak menggunakan hukum adat untuk mengatur akibat perceraian. Sehingga, segala sesuatu mengenai harta bersama diatur berdasarkan hukum adat yang berlaku masing-masing, dan tidak ada kesamaan antara masyarakat adat yang satu dan yang lainnya.

Misalnya pada masyarakat matrilineal seperti masyarakat Minang, umumnya berlaku hukum adat yang menentukan akibat hukum perceraian terhadap harta bersama yaitu harus dibagi antara suami dan istri (Hilman, hlm 189-190).

2.   Jika salah satu pihak dalam perkawinan adalah warga negara asing, perkawinan tersebut merupakan suatu perkawinan campuran.

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Lihat Pasal 57 UU Perkawinan).

Dalam hal ini kami kurang jelas perkawinan Anda dilangsungkan dimana. Karena, suatu perkawinan adalah sah berdasarkan hukum dimana perkawinan tersebut dilangsungkan. Jika perkawinan itu kemudian tidak dicatatkan di Indonesia, maka perkawinan tersebut tetap tunduk pada hukum dimana perkawinan dilangsungkan. Yakni dalam hal terjadi perceraian, harus dilakukan dimana perkawinan dilangsungkan (Pasal 56 ayat [1] UUP).

Namun, jika perkawinan Anda dilangsungkan di Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia, yang berlaku adalah ketentuan Pasal 37 UUP sebagaimana telah kami jelaskan di atas yakni, untuk menentukan hukum mana dan hukum apa yang berlaku terkait dengan harta bersama diserahkan pada kesepakatan para pihak yang bercerai.

Jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami-istri, Hilman menambahkan, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya. Jadi, bila tidak ada kesepakatan para pihak mengenai akibat perceraian terhadap harta bersama, hakimlah yang akan menentukan hukum apa dan mana yang akan diterapkan.