/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Rabu, 26 November 2014

MATRIKS MAKALAH POLITIK HUKUM TENTANG KEDUDUKAN NOTARIS SELAMA MENJADI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT


Latar Belakang
1.     Indonesia adalah Negara hukum, sebagaimana yang diterangkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berlandaskan dan berdasarkan atas hukum, sebagai barometer untuk mengukur suatu perbuatan atau tindakan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang telah disepakati.
2.     Dalam setiap lima tahun sekali, Negara Indonesia memiliki suatu pesta akbar yang mana pesertanya adalah seluruh rakyat Indonesia yang peduli terhadap keadaan bangsanya. Pesta akbar yang menghabiskan biaya yang sangat besar tersebut dinamakan pemilihan umum (selanjutnya disebut Pemilu).
3.     Pemilu merupakan intrumen penting dalam negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Mereka yang terpilih dianggap sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar melalui partai politik. Pada pokoknya mereka yang akan maju mewakili partai politik tertentu tersebut pasti memiliki sebuah kepentingan akan dari dirinya dan golongannya.
4.     Salah satu kelompok yang berminat akan duduk sebagai anggota dewan di parlemen tersebut adalah profesi notaris. Di Indonesia, notaris bertidak sebagai pelayan masyarakat. Hal ini karena notaris adalah pejabat yang diangkat oleh pemerintah untuk melayani kebutuhan masyarakat akan dokumen-dokumen legal yang sah, namun seorang notaris di luar jabatannya adalah orang yang memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang lain (equality before the law).
5.     Notaris dalam menggunakan haknya untuk bisa duduk mewakili masyarakat sebagai anggota dewan, diatur dalam
a.       Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang  Undang-undang Pemilu pasal 50 ayat (2) huruf g.
b.      UUJN, khususnya pasal 17 huruf d menyatakan “ notaris dilarang merangkap sebagai pejabat negara”. Dalam ketentuan UUJN, apabila notaris yang terpilih menjadi anggota dewan, diwajibkan mengambil cuti.
c.       Pasal 8 ayat (1) huruf e UUJN, Jika notaris merangkap dengan jabatan Negara, hal ini merupakan alasan untuk memberhentikan sementara notaris dari jabatannya.
d.      pasal 11 ayat (1) dan (2) UUJN, Jika seorang notaris akan diangkat menjadi pejabat negara maka wajib mengambil cuti selama memangku jabatan sebagai pejabat negara dan wajib mengangkat notaris pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai pejabat negara, maka notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai notaris.


Perumusan Masalah
1.     Bagaimanakah kaitannya politik hukum dalam profesi jabatan notaris?
2.     Bagaimana status hukum seorang notaris yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apakah harus cuti atau tidak berpraktek?
3.     Siapa yang bertanggung jawab terhadap akta yang dibuat oleh notaris sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat?


Pembahasan :

1.    Kaitan  Politik Hukum Dalam Profesi Jabatan Notaris
1.     Politik adalah kegiatan dalam suatu usaha politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
2.     Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.
3.     Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatar belakangi proses pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus juga akan sangat mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum dan kebijakan, dan juga menentukan kebijakan-kebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tatanan praktis dan operasional.
4.     Politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
5.     Satu tujuan politik hukum Indonesia adalah adanya penegasan pada keberadaan notaris sebagai salah satu pelaksana hukum, berarti notaris penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya. Dan salah satu pelaksana hukum itu sendiri adalah notaris. Dengan telah mendapat hak yang legal untuk menangani perhubungan hukum antar masyarakat. Selain itu, akta yang dibuat oleh notaris merupakan suatu produk hukum yang diakui kebenarannya, yaitu suatu produk yang lahir oleh kebijakan politik hukum.


2.    Status Hukum Seorang Notaris yang Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
1.    Jabatan notaris merupakan suatu lembaga yang diciptakan oleh negara yang baik kewenangan atau materi muatannya tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, delegasi atau mandate, melainkan berdasarkan wewenang yang timbul dari freis ermessen yang dilekatkan pada administrasi negara untuk mewujudkan suatu tujuan yang dibenarkan oleh hukum .
2.    Profesi notaris disebut juga sebagai salah satu penegak hukum karena notaris membuat alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian.
3.    Masalah rangkap jabatan menjadi perdebatan dalam perpolitikan nasional muaranya adalah
a.    Penolakan bagi seseorang yang menduduki posisi ganda, entah itu diposisi eksekutif maupun legislatif dan disaat yang sama dianya memimpin partai politik.
b.    Dipandang bahwa tidak etis dua jabatan dipimpin atau dikendalikan oleh satu orang.
c.     Berpotensi terjadinya benturan kepentingan yang bisa saja merugikan kepentingan yang sifatnya lebih besar.
d.    Model rangkap jabatan yang paling disorot adalah dalam bentuk jabatan eksekutif dan legislatif.
4.    Secara umum tidak ada perdebatan mengenai dilarangnya rangkap jabatan notaris dengan pejabat negara apabila dilihat dari UUJN saja:

a.    Dalam Pasal 17 huruf d juncto Pasal 11 ayat (1) mengenai larangan notaris yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara dan apabila notaris tersebut terpilih menjadi pejabat negara maka notaris tersebut wajib mengambil cuti selama menjabat sebagai pejabat negara tersebut. Jika menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUJN, Untuk Notaris wajib mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka Notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3) – (6) UUJN) maka dapat dikategorikan bahwa Notaris yang bersangkutan masih berpraktek, meskipun jabatannya dan namanya dipakai oleh Notaris Pengganti, artinya Papan Namanya sebagai Notaris tetap ada (dipasang) atau tidak diturunkan.
b.    Permasalahan perdebatan muncul setelah adanya undang-undang Pemilu tahun 2012, dimana dalam Pasal 51 ayat (2) huruf g, yang mengatakan bahwa mereka yang mau mencalonkan menjadi anggota DPR (pejabat negara) harus membuat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktek sebagai notaris.
c.     Dan menurut Pasal 30 Peraturan Kepala BPN Nomor 1/2006 wajib berhenti dan berdasarkan Pasal 12 huruf l dan 51 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008, Notaris/PPAT dilarang berpraktek atau dilarang menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris/PPAT sama sekali, artinya kalaulah Notaris/PPAT yang menjadi anggota legislatif tersebut dengan memakai Notaris Penggganti masih dikategorikan ”praktek” atau menjalankan tugas jabatannya, maka menurut Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 dilarang praktek, dengan kata lain Notaris/PPAT yang bersangkutan bukan lagi harus cuti, tapi harus mengundurkan diri atau berhenti tetap sebagai Notaris/PPAT dan menyerahkan protokolnya kepada Notaris/PPAT lain dan menurunkan papan namanya dan menutup kantornya. Karena mengundurkan diri, maka dengan konsekuensi hukum, jika setelah menjalankan tugas sebagai anggota legislatif, akan praktek kembali sebagai Notaris/PPAT, maka kepada yang bersangkutan akan dikategorikan sebagai Notaris/PPAT baru yang harus menempuh prosedur pengangkatan sebagai Notaris/PPAT baru, misalnya harus melihat formasi pengangkatan Notaris/PPAT, juga ikut ujian PPAT lagi, dengan kata lain tidak lain tidak diperlukan keistimewaan apapun pada dirinya atau perlakukan khusus kepada yang bersangkutan.
d.    Artinya notaris yang terpilih menjadi anggota DPR tidak boleh membuka kantornya dengan kata lain tidak berpraktek, karena kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan dalam praktek notaris ketika seseorang menjadi pejabat negara,dikhawatirkan tidak terkonsentrasinya anggota DPR untuk menjalani kedua tugas profesi yang berat itu pada waktu yang bersamaan.
e.    Secara normatif kedua aturan sebagaimana terurai di atas tidak sejalan, yaitu menurut menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2) juncto ayat (3) – (6) UUJN) cukup cuti saja, dan setelah selesai cuti dapat mengambil kembali Surat Keputusan (SK-nya) untuk menjalani tugas jabatan sebagai Notaris, menurut Pasal 30 Peraturan Kepala BPN Nomor 1/2006 wajib berhenti, sedangkan menurut Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008, Notaris/PPAT dilarang berpraktek.
5.    Undang2 yang mengatur larangan rangkap jabatan:
a.    Pasal 17 huruf d UUJN (notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara),
b.    Pasal 11 ayat (1) UUJN dan Pasal 27 ayat (2) huruf c UUJN (Apabila notaris tersebut terpilih menjadi pejabat negara, maka notaris tersebut diwajibkan mengajukan cuti kepada MPP mengenai permohonan cuti notaris yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) tahun.
6.     Mengingat masa jabatan pejabat negara (DPR) ialah 5 (lima) tahun,masalah status hukum yang timbul adalah apakah notaris harus cuti atau berhenti.
a.    Sebagai seorang notaris harus tunduk terhadap UUJN sabagai hukum formil yang mengatur tentang jabatan notaris, yaitu diwajibkan mengajukan cuti kepada MPP dan menunjuk notaris pengganti selama menjabat menjadi anggota dewan. Sesuai Pasal 11 ayat (1 dan 2) UUJN. 
b.    Dengan hanya cuti berarti kantornya notaris tersebut masih tetap buka, dimana kantornya terdapat notaris pengganti yang ditunjuk oleh notaris yang terpilih menjadi anggota DPR.
c.     Dengan kata lain, yang cuti hanya jabatanya saja, sedangkan orangnya tetap sebagai notaris. Seharusnya rekan notaris harus memilih salah satu.
d.    Dengan hanya cuti berarti notaris yang menjadi anggota DPR tetap sebagai pejabat umum, hanya saja dia tidak dapat menanda tangani akta.
e.    Di samping itu hanya dengan mengajukan cuti, ditakutkan akan mengurangi eksistensi dari seorang notaris yang menjabat juga menjadi anggota DPR.
f.     Bahwasanya notaris yang menjadi anggota DPR apabila hanya mengajukan cuti, berarti notaris tersebut hanya tidak dapat membuat akta dan menandatanganinya, namun notaris tersebut tetap saja menjabat sebagai pejabat umum.
g.    Dengan masih terpajangnya papan nama dan terbukanya kantor notaris yang cuti selama menjadi anggota DPR, maka notaris masih menerima klien.
h.    Bedanya notaris penerima protokol yang melayani, namun notaris penunjuk masih mendapatkan honor dari klien notaris pengganti.

7.     Mengenai notaris harus berhenti dari jabatannya apabila terpilih menjadi DPR juga diungkapkan bahwasanya aturan hukum yang mengatur kedudukan notaris yang menjadi anggota DPR tersebut secara substansi sangat berbeda.
a.    Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUJN
Untuk notaris wajib mengangkat notaris pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai pejabat negara, maka notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai notaris (Pasal 11 ayat (3) juncto (6) UUJN).
b.    Sedangkan menurut Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-undang Pemilu, notaris dilarang berpraktek atau dilarang menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris.
c.     Untuk Notaris wajib mengangkat notaris pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai pejabat negara, maka notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3) jo (6) UUJN) maka dapat dikategorikan bahwa notaris yang bersangkutan masih berpraktek, meskipun jabatannya dan namanya dipakai oleh notaris pengganti, artinya papan namanya sebagai notaris tetap ada (dipasang) atau tidak diturunkan.
d.    Berdasarkan Pasal 12 huruf l dan 51 ayat (2) huruf g Undang-undang Pemilu :
1)      Notaris dilarang berpraktek atau dilarang menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris sama sekali, artinya kalaulah notaris yang menjadi anggota legistif tersebut dengan memakai notaris penggganti masih dikategorikan praktek atau menjalankan tugas jabatannya.
2)      Dengan kata lain notaris yang bersangkutan bukan lagi harus cuti, tapi harus mengundurkan diri atau berhenti tetap sebagai notaris dan menyerahkan protokolnya kepada notaris lain dan menurunkan papan namanya dan menutup kantornya.
8.    Karena mengundurkan diri, maka dengan konsekuensi hukum, jika setelah menjalankan tugas sebagai anggota legislatif, akan praktek kembali sebagai notaris, maka kepada yang bersangkutan akan dikategorikan sebagai notaris baru yang harus menempuh prosedur pengangkatan sebagai notaris baru, misalnya harus melihat formasi pengangkatan notaris, dengan kata lain tidak lain tidak diperlukan keistimewaan apapun pada dirinya atau perlakukan khusus kepada yang bersangkutan.
9.    Secara normatif kedua aturan sebagaimana terurai di atas tidak sejalan. Dengan menggunakan Asas Preferensi Hukum, dalam hal ini Pasal 12 huruf l dan 51 ayat (2) huruf g  Undang-undang Pemilu harus ditempatkan sebagai aturan hukum yang khusus (lex spesialis), yang mengatur secara khusus mengenai persyaratan sebagai anggota legislatif, maka notaris yang terpilih sebagai anggota legislatif wajib berhenti tetap atau mengundurkan diri sebagai notaris.
10. Undang-undang Pemilu dikatakan bahwa notaris yang menjadi caleg, harus berhenti. Sedangkan dalam UUJN diperbolehkan untuk mengambil cuti. Dengan adanya dua peraturan perundangan ini, harus ditinjau sejauh mana pemahamannya itu, karena ada dua perbedaan yang mendasar. Jabatan notaris itu, hukumnya termasuk lex specialist. Jadi kalau mereka mencalonkan diri sebagai anggota dewan harus mengingat peraturan tentang profesi notaris, dalam hal ini UUJN. Kalau notaris ini memasuki jabatan lain dan sifatnya sementara, maka notaris tersebut bisa cuti. Lain halnya, kalau jabatan itu permanen atau tetap, maka notaris tersebut harus melepaskan jabatannya sebagai notaris. Jadi aksioma hukumnya, mana yang harus diutamakan kalau ada 2 (dua) undang-undang yang mengatur hal yang sama. Aksioma hukum, tentulah undang-undang yang terakhir yang berlaku.
11. Jadi di sini tidak secara eksplisit menyebutkan rangkap jabatan sebagai anggota dewan.
a.    Harus dibedakan, dalam Undang-undang Pemilu tidak ada yang menyatakan harus berhenti, tetapi tidak boleh berpraktek. “Tidak boleh berpraktek” dan “berhenti” harus dibedakan.
b.    Seorang notaris yang terpilih menjadi anggota DPR tidak harus berhenti berdasarkan Undang-undang Pemilu. Karena jabatan notaris merupakan sebuah jabatan yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan UUJN. Jadi notaris dalam menjalankan jabatannya tunduk dengan UUJN.
c.     Soal rangkap jabatan juga sangat jelas diatur dalam UUJN, yaitu Pasal 17 huruf d juncto Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3).
d.    Mengenai larangan notaris merangkap jabatan sebagai pejabat negara dan wajib mengangkat notaris pengganti yang akan menerima protokolnya, setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai pejabat negara, maka notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai notaris.
e.    Hal ini guna menjaga kesinambungan jabatan notaris. Sehingga UUJN merupakan lex specialist, sedangkan Undang-undang Pemilu lex generali.
3.    Pertanggung  Jawaban Terhadap  Akta  yang Dibuat Oleh Notaris Sebelum  Menjadi Anggota  Dewan Perwakilan  Rakyat
1.    Salah satu tugas utama dari seorang notaris ialah membuat alat bukti tertulis dan autentik yang diminta oleh masyarakat sebagai perwujudan adanya perbuatan hukum dan digunakan sebagai alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum dari yang berkepentingan.
2.    Keberadaan akta autentik, baik karena undang-undang mengharuskannya alat bukti untuk perbuatan tertentu itu (dengan diancam kebatalan jika tidak dibuat dengan) akta autentik.
3.    Mengenai tanggung jawab notaris selaku pejabat umum yang berhubungan dengan kebenaran materiil suatu akta dibedakan menjadi empat poin, yakni: 
a.       Tanggung jawab notaris secara perdata terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya
b.      Tanggung jawab notaris secara pidana terhadap kebenaran materiil dalam akta yang dibuatnya
c.       Tanggung jawab notaris berdasarkan peraturan jabatan notaris terhadap kebenaran materiil dalam akta yang dibuatnya
d.      Tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik notaris.
4.    Dengan menggunakan Asas Preferensi Hukum, dalam hal ini Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-undang Pemilu harus ditempatkan sebagai aturan hukum yang khusus (lex spesialis), yang mengatur secara khusus mengenai persyaratan sebagai anggota legislatif, maka notaris yang terpilih sebagai anggota legislatif wajib berhenti tetap atau mengundurkan diri sebagai notaris. Jika ternyata ada notaris yang terpilih sebagai anggota legislatif tersebut tidak mengundurkan diri sebagai notaris, tapi malah mengangkat notaris pengganti, maka tindakan notaris tersebut dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan diluar wewenang atau sudah tidak mempunyai kewenangan lagi, sehingga akta-akta yang dibuat oleh atau dihadapannya tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan bukan lagi sebagai akta autentik.
5.    Selama menjalankan tugas jabatannya, notaris berhak mengajukan cuti, yang dapat diambil setelah menjalankan tugas jabatan selama 2 (dua) tahun (Pasal 25 ayat (3) UUJN). Jumlah keseluruhan cuti yang diambil notaris tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun (Pasal 26 ayat (3) UUJN). Sesuai dengan karakter jabatan notaris, yaitu harus berkesinambungan selama notaris masih dalam masa jabatannya, maka notaris yang bersangkutan wajib menunjuk notaris pengganti.  Permohonan cuti sebagaimana dimaksud di atas diajukan kepada pejabat yang berwenang, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUJN .
6.    Mengenai siapa yang bertanggung jawab atas akta yang timbul permasalahan pada saat notaris yang membuat, sedang menjalani cuti ialah notaris pengganti, karena pada saat penunjukkan notaris pengganti, maka protokol notaris yang terpilih menjadi anggota DPR diserahkan kepada notaris pengganti. meski protokol sudah diberikan kepada notaris pengganti, namun apabila dikemudian hari muncul permasalahan terhadap akta-akta yang termasuk dalam protokol notaris. Bukanlah notaris pengganti yang bertanggung jawab, melainkan notaris yang membuat. Dalam UUJN Pasal 65 diatur mengenai tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya.
7.    Berarti, meski notaris pengganti ditunjuk oleh notaris yang hendak cuti dan telah ditetapkan penunjukkannya oleh majelis pengawas. Bukan notaris penggantilah yang bertanggung jawab, namun notaris pengganti tidak serta merta lepas tanggung jawab apabila ada para pihak yang datang ke kantornya, sehubungan dengan adanya akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris penunjuk. Notaris pengganti tetap wajib memberikan pelayanan terhadap para pihak yang berkepentingan dan membantu memberikan solusi yang terbaik.
8.    Seorang notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya hingga seumur hidup. Jangankan hanya karena cuti dan protokolnya diserahkan notaris pengganti lalu notaris, seorang notaris harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan hukum atas jabatannya, baik secara moril maupun hukum.
9.    Apabila timbul akibat hukum terhadap suatu akta maka yang bertanggung jawab atas akta ialah notaris yang membuatnya, meskipun notaris sedang cuti menjadi anggota DPR. Dasar hukumnya Pasal 65 UUJN, yaitu notaris, notaris pengganti, notaris pengganti khusus, dan pejabat sementara notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol notaris.
10. Notaris yang menjadi anggota DPR, tidak dapat menolak diperiksa baik oleh majelis pengawas maupun penyidik berkaitan dengan akta yang dibuatnya menimbulkan akibat hukum dengan alasan memiliki kekebalan atau hak imunitas (Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)



Kesimpulan
1.     Politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan. Disamping itu, politik hukum dalam suatu negara hukum tidak luput dari peranan berbagai penegak hukum dimana salah satu penegak hukum dalam hal ini adalah notaris. Yang mana keberadaan notaris tersebut dibutuhkan di dalam suatu negara hukum agar dapat mengatur perhubungan hukum antar masyarakat di dalamnya. Selain itu, notaris merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum yang netral dan berimbang sehingga melindungi kepentingan hukum masyarakat. Notaris juga diharapkan dapat memberikan penyuluhan hukum, khususnya dalam pembuatan akta, sehingga masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum, sehubungan dengan semakin meningkatnya proses pembangunan sehingga meningkat pula kebutuhan hukum dalam masyarakat.
2.     Kebutuhan hokum dalam masyarakat dapat dilihat dengan semakin banyaknya bentuk perjanjian yang dituangkan dalam suatu akta notaris, dimana notaris merupakan salah satu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dengan demikian, kaitannya dalam hal ini notaris yang merupakan pejabat berwenang dalam suatu produk yang dihasilkan dari notaris itu sendiri merupakan suatu produk hukum yang lahir dari kebijakan politik hukum.
3.     Notaris yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, berdasarkan Pasal 17 huruf d UUJN mengenai larangan rangkap jabatan menjadi pejabat negara. Maka notaris wajib mengajukan cuti, dan menunjuk notaris pengganti (Pasal 11 ayat (1-3) UUJN).  Notaris yang membuat akta bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, meskipun notaris yang membuat akta sedang cuti selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sudah ditunjuknya notaris pengganti sebagai penerima protokol notaris. Dasar hukumnya Pasal 65 UUJN.

Saran































Uraian tambahan
1.     Pentingnya peranan politik hukum dapat menentukan keberpihakan suatu produk hukum dan kebijakan. Produk hukum tersebut dikeluarkan secara demokratis melalui lembaga yang terhormat, namun muatannya tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang ada di dalamnya. Suatu negara yang menganut sistem demokrasi, maka segala sesuatunya harus dirumuskan secara demokrasi, yaitu dengan melihat kehendak dan aspirasi dari masyarakat luas sehingga produk yang dihasilkan itu sesuai dengan kengininan hati nurani rakyat.
2.     Ditujukan kepada lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat agar merubah Pasal 51 ayat (2) huruf  g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, mengenai kalimat tidak berpraktek, diganti dengan kalimat cuti. Sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, mengenai cuti bagi notaris yang yang diangkat menjadi pejabat negara.
3.     Seorang yang menjabat sebagai notaris dalam menjalankan tugas jabatannya haruslah sebagai berikut :
a.       Amanah
b.      Jujur
c.       Seksama
d.      Mandiri
e.      Tak berpihak
f.        Menjaga sikap, tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai notaris.
g.       Menjaga sikap dan tingkah laku
h.      Menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai notaris
i.         Akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan.
j.        Tidak memberikan janji atau mejanjikan sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun.

1.    Pengacara, notaris dan akuntan publik tidak harus langsung berhenti praktek saat menjadi caleg. Mereka cukup menyerahkan surat kesediaan berhenti praktek bila terpilih.
2.    (Berhenti) Kalau sudah diterima, kalau sudah ditetapkan. Menyatakan kesediannya harus sudah dari sekarang ketika menjadi bakal calon. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan atau tidak menjadi pejabat lain.
3.    Profesi yang harus menyatakan kesediaannya untuk tidak berpraktek ketika sudah terpilih menjadi anggota DPR, DPRD dan DPD itu adalah akuntan publik, advokat/pengacara, dan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
4.    Karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kalau sekarang belum. Surat kesediaan untuk tidak berpraktek itu sudah harus dilampirkan, bermaterai, ketika mendaftar.
5.    Harus melampirkan surat dari atasan yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses. Kalau PNS atau TNI/Polri kan masih menerima gaji sampai ada SK yang ditandatangani atasan.
6.    Pasal 51 UU Nomor 8 /2012 tentang Pemilu pada huruf l menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 'bersedia untuk tidak berpraktek menjadi akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.