/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Selasa, 20 Mei 2014

Hukum Harta Kekayaan

Pengertian Hukum Harta Kekayaan

Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Tuhan menciptakan manusia berjenis kelamin pria dan wanita dan sesuai dengan kodrat mereka maka mereka akan hidup saling berpasang-pasangan. Hidup berpasang-pasangan tersebut akan diikat dengan suatu tali perkawinan diantara mereka dan kemudian dalam hubungan tersebut dapat melahirkan anak yang mengakibatkan adanya hubungan antara anak dengan orang tuanya.Dalam hubungan yang demikian ini maka lahirlah Hukum Keluarga.

Manusia sebagai mahluk social dalam hidup selalu saling berinteraksi satu sama lain untuk memenuhi kepentingan/kebutuhannya. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut manusia mengadakan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian-perjanjian seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain-lain. Dalam hidup yang demikian itulah maka akan melahirkan Hukum Orang dan Hukum Keluarga; Hukum Benda dan Hukum Perikatan yang tergabung dalam Hukum Harta Kekayaan.

Sesuai dengan kodratnya di dunia ini tidak ada yang abadi, begitu juga manusi sebagai mahluk ciptaan Tuhan pada saatnya mereka akan meninggal dunia yang otomatis akan meninggalkan semua yang dimilikinya baik anak keturunan dan harta bendanya. Untuk mengatur harta benda yang ditinggalkan dan mengatur siapa saja yang berhak menerimanya, maka lahirlah Hukum Waris.

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum Keluarga dan Hukum Harta Kekayaan adalah hukum yang mengatur hubungan mengenai perorangan, baik dalam hubungan keluarga dan dalam masyarakat.


2. Luas Lapangan Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan

Dalam Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan ada empat materi hukum yang dibicarakan, yaitu Hukum Perjanjian, Hukum Jaminan, Hukum Perkawinan beserta akibat-akibatnya dan Hukum Waris.

Hukum Perjanjian akan membahas beberapa perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama (perjanjian jenis baru). Perjanjian bernama adalah perjanjian-perjanjian yang sudah dikenal dengan nama-nama tertentu serta telah diatur secara khusus di dalam undang-undang, sedangkan perjanjian tidak bernama (perjanjian jenis baru) adalah perjanjian-perjanjian yang belum diatur secara khusus di dalam undang-undang dan timbulnya karena kebutuhan di dalam masyarakat. Perjanjian tidak bernama jumlahnya lebih banyak dari pada perjanjian bernama.

Perjanjian Jaminan adalah perjanjian yang bersifat accesoir (tambahan), artinya jaminan timbul setelah adanya perjanjian pokok. Berdasarkan sifatnya jaminan dibedakan menjadi dua, yaitu Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan. Jaminan Kebendaan masih dapat dibedakan lagi menjadi Jaminan Kebendaan Umum dan Jaminan Kebendaan Khusus. Ada beberapa macam jaminan kebendaan khusus, yaitu gadai, fiducia, hipotik atas kapal dan hak tanggungan. Sedangkan Jaminan Perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur seumumnya. Termasuk jaminan perorangan adalah borgtocht.

Perkawinan yang sah dan mempunyai akibat hukum adalah perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. Secara garis besar akibat hukum dari perkawinan dapat terjadi pada suami-isteri, anak-anak yang dilahirkan dan harta perkawinan.

Selanjutnya dalam Hukum Waris akan dibicarakan hukum waris karena undang-undang (ab intestato), yang terdiri dari ahli waris golongan I, II, III dan IV dan hal-hal yang berkenaan dengan pewarisan.

B. Hukum Perjanjian

1. Perjanjian Jual Beli
Perjajian jual beli diatur dalam bab V buku III Pasal 1457-1540 KUHperdata. Pengertian perjanjian jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dari pengertian perjanjian jual beli tersebut, maka ada beberapa hal pokok dalam perjanjian jual beli :
1. Ada dua pihak Pihak penjual yaitu pihak yang berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang
2.Pihak pembeli yaitu pihak yang berjanjian untuk membayar harga suatu barang.
3. Adanya unsur essensialia dari perjanjian jual beli yaitu barang dan harga.
4.Perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik, artinya kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban yang saling berhadap-hadapan (bertimbal balik).
Selanjutnya disamping hal-hal pokok tersebut dapat dikemukakan sifat-sifat perjanjian jual beli, yaitu:
1. Bersifat Konsensuil (Pasal 1458 KUHPerdata). Artinya perjanjian jual beli telah terjadi dengan adanya kata sepakat diantara para pihak mengenai barang dan harga meskipun barang belum diserahkan.
2. Bersifat Obligatoir. Artinya perjanjian jual beli hanya menimbulkan hak dan kewajiban. Perjanjian jual beli tidak mengakibatkan perpindahan hak milik. Hak milik atas suatu benda baru berpindah apabila sudah ada penyerahan (levering). Penyerahan (Levering) adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik. Untuk sahnya levering harus dipenuhi dua syarat:

Sahnya title (alas title) yang menjadi dasar dilakukannya levering
Levering dilakukan oleh dua orang yang berhak berbuat bebas terhadap barang yang dilever.
Berkaitan dengan levering, di dalam KUHPerdata dikenal cara levering berdasarkan macam barang, yaitu:
Barang bergerak
Diatur dalam Pasal 612 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh dilakukan dengan penyerahan nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana kebendaan itu berada. Artinya untuk barang bergerak penyerahannya dari tangan ketangan, akan tetapi dimungkinkan juga penyerahan secara simbolis atau dengan suatu pernyataan saja (traditio brevi manu).
Barang tetap
Diatur dalam Pasal 616 jo 620 KUHPerdata, dimana penyerahan barang dengan balik nama.
Barang tak bertubuh (piutang) ada tiga cara:
a. Piutang atas bawa (aan order) dengan penyerahan nyata
b. Piutang atas tunjuk (aan toonder) dengan endosemen
c. Piutang atas nama dengan cessie.

Disebutkan bahwa perjanjian jual beli bersifat konsensual obligatoir, artinya perjanjian jual beli lahir /terbentuk begitu ada sepakat diantara para pihak tentang pokok-pokok perjanjian dan hanya menimbulkan hak dan kewajiban diantara penjual dan pembeli tersebut.
Kewajiban Penjual antara lain:
1. Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan
2. Menanggung (vrijwaren), dari:
a. Gangguan pihak ketiga dalam hal sipembeli menikmati bendanya (perbuatan melawan hukum)
b. Gangguan dari pihak ke tiga yang menyatakan benda tersebut miliknya (wit winning)
c. Adanya pembebanan pada barang yang dijual
3. Menanggung cacad tersembunyi, apabila barang tersebut dapat digunakan sebagai mana mestinya atau mengurangi kenikmatan dalam menggunakan barang tersebut. Apabila dalam perjanjian jual beli terdapat cacat tersembunyi, maka pembeli dapat menuntut penjual:
a. pengembalian harga pembelian (action redhibitoria)
b. pengurangan harga pembelian (action quanti minoris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar