Pengertian Hukum Harta Kekayaan
Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat
dan mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban
itu. Tuhan menciptakan manusia berjenis kelamin pria dan wanita dan sesuai
dengan kodrat mereka maka mereka akan hidup saling berpasang-pasangan. Hidup
berpasang-pasangan tersebut akan diikat dengan suatu tali perkawinan diantara
mereka dan kemudian dalam hubungan tersebut dapat melahirkan anak yang
mengakibatkan adanya hubungan antara anak dengan orang tuanya.Dalam hubungan
yang demikian ini maka lahirlah Hukum Keluarga.
Manusia sebagai mahluk social dalam hidup selalu saling
berinteraksi satu sama lain untuk memenuhi kepentingan/kebutuhannya. Untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut manusia mengadakan hubungan
hukum dalam bentuk perjanjian-perjanjian seperti jual beli, sewa menyewa, tukar
menukar dan lain-lain. Dalam hidup yang demikian itulah maka akan melahirkan
Hukum Orang dan Hukum Keluarga; Hukum Benda dan Hukum Perikatan yang tergabung
dalam Hukum Harta Kekayaan.
Sesuai dengan kodratnya di dunia ini tidak ada yang abadi,
begitu juga manusi sebagai mahluk ciptaan Tuhan pada saatnya mereka akan
meninggal dunia yang otomatis akan meninggalkan semua yang dimilikinya baik
anak keturunan dan harta bendanya. Untuk mengatur harta benda yang ditinggalkan
dan mengatur siapa saja yang berhak menerimanya, maka lahirlah Hukum Waris.
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa
pengertian Hukum Keluarga dan Hukum Harta Kekayaan adalah hukum yang mengatur
hubungan mengenai perorangan, baik dalam hubungan keluarga dan dalam
masyarakat.
2. Luas Lapangan Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan
Dalam Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan ada empat materi
hukum yang dibicarakan, yaitu Hukum Perjanjian, Hukum Jaminan, Hukum Perkawinan
beserta akibat-akibatnya dan Hukum Waris.
Hukum Perjanjian akan membahas beberapa perjanjian bernama
dan perjanjian tidak bernama (perjanjian jenis baru). Perjanjian bernama adalah
perjanjian-perjanjian yang sudah dikenal dengan nama-nama tertentu serta telah
diatur secara khusus di dalam undang-undang, sedangkan perjanjian tidak bernama
(perjanjian jenis baru) adalah perjanjian-perjanjian yang belum diatur secara
khusus di dalam undang-undang dan timbulnya karena kebutuhan di dalam
masyarakat. Perjanjian tidak bernama jumlahnya lebih banyak dari pada
perjanjian bernama.
Perjanjian Jaminan adalah perjanjian yang bersifat accesoir
(tambahan), artinya jaminan timbul setelah adanya perjanjian pokok. Berdasarkan
sifatnya jaminan dibedakan menjadi dua, yaitu Jaminan Kebendaan dan Jaminan
Perorangan. Jaminan Kebendaan masih dapat dibedakan lagi menjadi Jaminan
Kebendaan Umum dan Jaminan Kebendaan Khusus. Ada beberapa macam jaminan
kebendaan khusus, yaitu gadai, fiducia, hipotik atas kapal dan hak tanggungan.
Sedangkan Jaminan Perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung
pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu,
terhadap harta kekayaan debitur seumumnya. Termasuk jaminan perorangan adalah
borgtocht.
Perkawinan yang sah dan mempunyai akibat hukum adalah
perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. Secara
garis besar akibat hukum dari perkawinan dapat terjadi pada suami-isteri,
anak-anak yang dilahirkan dan harta perkawinan.
Selanjutnya dalam Hukum Waris akan dibicarakan hukum waris
karena undang-undang (ab intestato), yang terdiri dari ahli waris golongan I,
II, III dan IV dan hal-hal yang berkenaan dengan pewarisan.
B. Hukum Perjanjian
1. Perjanjian Jual Beli
Perjajian jual beli diatur dalam bab V buku III Pasal
1457-1540 KUHperdata. Pengertian perjanjian jual beli menurut Pasal 1457
KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar
harga yang telah dijanjikan. Dari pengertian perjanjian jual beli tersebut,
maka ada beberapa hal pokok dalam perjanjian jual beli :
1. Ada dua pihak Pihak penjual yaitu pihak yang berjanji untuk
menyerahkan hak milik atas suatu barang
2.Pihak pembeli yaitu pihak yang berjanjian untuk membayar
harga suatu barang.
3. Adanya unsur essensialia dari perjanjian jual beli yaitu
barang dan harga.
4.Perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik,
artinya kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban yang saling
berhadap-hadapan (bertimbal balik).
Selanjutnya disamping hal-hal pokok tersebut dapat
dikemukakan sifat-sifat perjanjian jual beli, yaitu:
1. Bersifat Konsensuil (Pasal 1458 KUHPerdata). Artinya
perjanjian jual beli telah terjadi dengan adanya kata sepakat diantara para
pihak mengenai barang dan harga meskipun barang belum diserahkan.
2. Bersifat Obligatoir. Artinya perjanjian jual beli hanya
menimbulkan hak dan kewajiban. Perjanjian jual beli tidak mengakibatkan
perpindahan hak milik. Hak milik atas suatu benda baru berpindah apabila sudah
ada penyerahan (levering). Penyerahan (Levering) adalah suatu perbuatan hukum
yang bertujuan untuk memindahkan hak milik. Untuk sahnya levering harus
dipenuhi dua syarat:
Sahnya title (alas title) yang menjadi dasar dilakukannya
levering
Levering dilakukan oleh dua orang yang berhak berbuat bebas
terhadap barang yang dilever.
Berkaitan dengan levering, di dalam KUHPerdata dikenal cara
levering berdasarkan macam barang, yaitu:
Barang bergerak
Diatur dalam Pasal 612 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa
penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh dilakukan dengan
penyerahan nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik atau dengan
penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana kebendaan itu berada. Artinya
untuk barang bergerak penyerahannya dari tangan ketangan, akan tetapi
dimungkinkan juga penyerahan secara simbolis atau dengan suatu pernyataan saja
(traditio brevi manu).
Barang tetap
Diatur dalam Pasal 616 jo 620 KUHPerdata, dimana penyerahan
barang dengan balik nama.
Barang tak bertubuh (piutang) ada tiga cara:
a. Piutang atas bawa (aan order) dengan penyerahan nyata
b. Piutang atas tunjuk (aan toonder) dengan endosemen
c. Piutang atas nama dengan cessie.
Disebutkan bahwa perjanjian jual beli bersifat konsensual
obligatoir, artinya perjanjian jual beli lahir /terbentuk begitu ada sepakat
diantara para pihak tentang pokok-pokok perjanjian dan hanya menimbulkan hak
dan kewajiban diantara penjual dan pembeli tersebut.
Kewajiban Penjual antara lain:
1. Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan
2. Menanggung (vrijwaren), dari:
a. Gangguan pihak ketiga dalam hal sipembeli menikmati
bendanya (perbuatan melawan hukum)
b. Gangguan dari pihak ke tiga yang menyatakan benda
tersebut miliknya (wit winning)
c. Adanya pembebanan pada barang yang dijual
3. Menanggung cacad tersembunyi, apabila barang tersebut
dapat digunakan sebagai mana mestinya atau mengurangi kenikmatan dalam menggunakan
barang tersebut. Apabila dalam perjanjian jual beli terdapat cacat tersembunyi,
maka pembeli dapat menuntut penjual:
a. pengembalian harga pembelian (action redhibitoria)
b. pengurangan harga pembelian (action quanti minoris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar