/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Kamis, 01 Mei 2014

Hukum Perjanjian



Hukum Perjanjian
1.   Perjanjian Jual Beli
Perjajian jual beli diatur dalam bab V buku III Pasal 1457-1540 KUHperdata. Pengertian perjanjian jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dari pengertian perjanjian jual beli tersebut, maka ada beberapa hal pokok dalam perjanjian jual beli :
a.       Ada dua pihak Pihak penjual yaitu pihak yang berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang
b.      Pihak pembeli yaitu pihak yang berjanjian untuk membayar harga suatu barang.
c.       Adanya unsur essensialia dari perjanjian jual beli yaitu barang dan harga.
d.      Perjanjian jual beli merupakan perjanjian timbal balik, artinya kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban yang saling berhadap-hadapan (bertimbal balik).
Selanjutnya disamping hal-hal pokok tersebut dapat dikemukakan sifat-sifat perjanjian jual beli, yaitu:
a.       Bersifat Konsensuil (Pasal 1458 KUHPerdata). Artinya perjanjian jual beli telah terjadi dengan adanya kata sepakat diantara para pihak mengenai barang dan harga meskipun barang belum diserahkan.
b.      Bersifat Obligatoir. Artinya perjanjian jual beli hanya menimbulkan hak dan kewajiban. Perjanjian jual beli tidak mengakibatkan perpindahan hak milik. Hak milik atas suatu benda baru berpindah apabila sudah ada penyerahan (levering). Penyerahan (Levering) adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik. Untuk sahnya levering harus dipenuhi dua syarat:
·           Sahnya title (alas title) yang menjadi dasar dilakukannya levering
·           Levering dilakukan oleh dua orang yang berhak berbuat bebas terhadap barang yang dilever.
Berkaitan dengan levering, di dalam KUHPerdata dikenal cara levering berdasarkan macam barang, yaitu:
a.       Barang bergerak
Diatur dalam Pasal 612 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh dilakukan dengan penyerahan nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana kebendaan itu berada. Artinya untuk barang bergerak penyerahannya dari tangan ketangan, akan tetapi dimungkinkan juga penyerahan secara simbolis atau dengan suatu pernyataan saja (traditio brevi manu).
b.      Barang tetap
Diatur dalam Pasal 616 jo 620 KUHPerdata, dimana penyerahan barang dengan balik nama.
Barang tak bertubuh (piutang) ada tiga cara:
a.       Piutang atas bawa (aan order) dengan penyerahan nyata
b.      Piutang atas tunjuk (aan toonder) dengan endosemen
c.       Piutang atas nama dengan cessie.
Disebutkan bahwa perjanjian jual beli bersifat konsensual obligatoir, artinya perjanjian jual beli lahir /terbentuk begitu ada sepakat diantara para pihak tentang pokok-pokok perjanjian dan hanya menimbulkan hak dan kewajiban diantara penjual dan pembeli tersebut.
Kewajiban Penjual antara lain:
a.         Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan
b.        Menanggung (vrijwaren), dari:
·           Gangguan pihak ketiga dalam hal sipembeli menikmati bendanya (perbuatan melawan hukum)
·           Gangguan dari pihak ke tiga yang menyatakan benda tersebut miliknya (wit winning)
·           Adanya pembebanan pada barang yang dijual
c.    Menanggung cacad tersembunyi, apabila barang tersebut dapat digunakan  sebagai mana mestinya atau mengurangi kenikmatan dalam menggunakan barang tersebut. Apabila dalam perjanjian jual beli terdapat cacat tersembunyi, maka pembeli dapat menuntut penjual:
·           pengembalian harga pembelian (action redhibitoria)
·           pengurangan harga pembelian (action quanti minoris)
Hak Penjual dalam perjanjian jual beli;
a.         menerima harga pembelian
b.        hak reklame (Pasal 1145 KUHPerdata) yaitu hak penjual untuk menuntut kembali barangnya dari pembeli kalau pembeli melakukan wanprestasi (tidak melaksanakan kewajibannya).
Syarat-syarat hak reklame menurut KUHPerdata:
·           jual beli harus tunai/kontan.
·           barangnya masih ada ditangan pembeli.
·           jangka waktunya 30 hari dihitung sejak perjanjian jual beli terjadi.
Syarat-syarat hak reklame menurut KUHD:
·           jual beli bisa kredit atau tunai
·           barangnya bisa ditangan pembeli atau ditangan pihak ketiga
·           jangka waktunya 60 hari.
c.   Hak untuk membeli kembali barangnya (Pasal 1519 KUHPerdata)
Kewajiban Pembeli
a.       membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam perjanjian (Pasal 1513-1514 KUHperdata).
b.      Menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan perjanjian jual beli, kecuali diperjanjikan sebaliknya.
Dalam perjanjian jual beli dapat terjadi gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Ada tiga macam dasar yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan, yaitu:
a.      gugatan berdasarkan wanprestasi, dapat diajukan dalam jangka waktu 30 hari.
b.      gugatan berdasarkan kesesatan/paksaan/penipuan dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun.
c.      gugatan berdasarkan adanya cacat tersembunyi dapat diajukan dalam jangka waktu pendek, tergantung dari sifat cacat dan kebiasaan setempat.
            Selanjutnya menurut Pasal 1471 KUHPerdata apabila terjadi jual beli benda milik orang lain, maka perjanjian jual beli tersebut batal dan dapat digunakan sebagai dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Berkaitan dengan risiko, artinya siapa yang menanggung kerugian dalam hal terjadi overmacht / force majeur (keadaan memaksa). Ada tiga ketentuan yang mengatur mengenai risiko dalam perjanjian jual beli yaitu:
a.         Untuk barang tertentu diatur dalam Pasal 1460 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa untuk barang yang sudah tertentu risiko ada pada pembeli begitu barang dibelinya, meskipun belum dilakukan levering. Ketentuan semacam ini adalah pengaruh dari system hukum perdata perancis. Namun ketentuan Pasal 1460 KUHPerdata tersebut oleh MA dengan SEMA No.3 Tahun 1963  dianggap tidak berlaku karena dirasa tidak adil dalam pelaksanaannya.
b.        Untuk barang yang dijual menurut berat, jumlah/ukuran berlaku ketentuan Pasal 1461 KUHPerdata , dimana risiko baru beralih kepada pembeli apabila barang sudah ditimbang, dihitung atau diukur (diindividualisir).
c.         Untuk barang yang dijual menurut tumpukan berlaku ketentuan Pasal 1462, dimana risiko ada pada pembeli meskipun barang belum diserahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar