Hukum
Perjanjian
1.
Perjanjian Jual Beli
Perjajian jual beli diatur dalam bab V
buku III Pasal 1457-1540 KUHperdata. Pengertian perjanjian jual beli menurut
Pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk
membayar harga yang telah dijanjikan. Dari pengertian perjanjian jual beli
tersebut, maka ada beberapa hal pokok dalam perjanjian jual beli :
a.
Ada
dua pihak Pihak penjual yaitu pihak yang berjanji untuk menyerahkan hak milik
atas suatu barang
b.
Pihak
pembeli yaitu pihak yang berjanjian untuk membayar harga suatu barang.
c.
Adanya
unsur essensialia dari perjanjian jual beli yaitu barang dan harga.
d.
Perjanjian
jual beli merupakan perjanjian timbal balik, artinya kedua belah pihak
mempunyai hak dan kewajiban yang saling berhadap-hadapan (bertimbal balik).
Selanjutnya disamping hal-hal pokok
tersebut dapat dikemukakan sifat-sifat perjanjian jual beli, yaitu:
a.
Bersifat
Konsensuil (Pasal 1458 KUHPerdata). Artinya perjanjian jual beli telah terjadi
dengan adanya kata sepakat diantara para pihak mengenai barang dan harga
meskipun barang belum diserahkan.
b.
Bersifat
Obligatoir. Artinya perjanjian jual beli hanya menimbulkan hak dan kewajiban.
Perjanjian jual beli tidak mengakibatkan perpindahan hak milik. Hak milik atas
suatu benda baru berpindah apabila sudah ada penyerahan (levering). Penyerahan
(Levering) adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak
milik. Untuk sahnya levering harus dipenuhi dua syarat:
·
Sahnya
title (alas title) yang menjadi dasar dilakukannya levering
·
Levering
dilakukan oleh dua orang yang berhak berbuat bebas terhadap barang yang
dilever.
Berkaitan dengan levering, di dalam
KUHPerdata dikenal cara levering berdasarkan macam barang, yaitu:
a.
Barang
bergerak
Diatur dalam
Pasal 612 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa penyerahan kebendaan bergerak,
terkecuali yang tak bertubuh dilakukan dengan penyerahan nyata akan kebendaan
itu oleh atau atas nama pemilik atau dengan penyerahan kunci-kunci dari
bangunan dalam mana kebendaan itu berada. Artinya untuk barang bergerak
penyerahannya dari tangan ketangan, akan tetapi dimungkinkan juga penyerahan
secara simbolis atau dengan suatu pernyataan saja (traditio brevi manu).
b.
Barang
tetap
Diatur dalam
Pasal 616 jo 620 KUHPerdata, dimana penyerahan barang dengan balik nama.
Barang tak bertubuh (piutang) ada tiga
cara:
a.
Piutang
atas bawa (aan order) dengan penyerahan nyata
b.
Piutang
atas tunjuk (aan toonder) dengan endosemen
c.
Piutang
atas nama dengan cessie.
Disebutkan bahwa perjanjian jual beli
bersifat konsensual obligatoir, artinya perjanjian jual beli lahir /terbentuk
begitu ada sepakat diantara para pihak tentang pokok-pokok perjanjian dan hanya
menimbulkan hak dan kewajiban diantara penjual dan pembeli tersebut.
Kewajiban Penjual antara lain:
a.
Menyerahkan
hak milik atas barang yang diperjual belikan
b.
Menanggung
(vrijwaren), dari:
·
Gangguan
pihak ketiga dalam hal sipembeli menikmati bendanya (perbuatan melawan hukum)
·
Gangguan
dari pihak ke tiga yang menyatakan benda tersebut miliknya (wit winning)
·
Adanya
pembebanan pada barang yang dijual
c. Menanggung cacad tersembunyi, apabila
barang tersebut dapat digunakan sebagai mana
mestinya atau mengurangi kenikmatan dalam menggunakan barang tersebut. Apabila
dalam perjanjian jual beli terdapat cacat tersembunyi, maka pembeli dapat
menuntut penjual:
·
pengembalian
harga pembelian (action redhibitoria)
·
pengurangan
harga pembelian (action quanti minoris)
Hak Penjual dalam perjanjian jual beli;
a.
menerima
harga pembelian
b.
hak
reklame (Pasal 1145 KUHPerdata) yaitu hak penjual untuk menuntut kembali
barangnya dari pembeli kalau pembeli melakukan wanprestasi (tidak melaksanakan
kewajibannya).
Syarat-syarat
hak reklame menurut KUHPerdata:
·
jual
beli harus tunai/kontan.
·
barangnya
masih ada ditangan pembeli.
·
jangka
waktunya 30 hari dihitung sejak perjanjian jual beli terjadi.
Syarat-syarat
hak reklame menurut KUHD:
·
jual
beli bisa kredit atau tunai
·
barangnya
bisa ditangan pembeli atau ditangan pihak ketiga
·
jangka
waktunya 60 hari.
c. Hak
untuk membeli kembali barangnya (Pasal 1519 KUHPerdata)
Kewajiban Pembeli
a.
membayar
harga pembelian pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam perjanjian (Pasal
1513-1514 KUHperdata).
b.
Menanggung
biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan perjanjian jual beli, kecuali
diperjanjikan sebaliknya.
Dalam perjanjian jual beli dapat terjadi
gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Ada tiga macam dasar yang dapat
digunakan dalam mengajukan gugatan, yaitu:
a.
gugatan
berdasarkan wanprestasi, dapat diajukan dalam jangka waktu 30 hari.
b.
gugatan
berdasarkan kesesatan/paksaan/penipuan dapat diajukan dalam jangka waktu lima
tahun.
c.
gugatan
berdasarkan adanya cacat tersembunyi dapat diajukan dalam jangka waktu pendek,
tergantung dari sifat cacat dan kebiasaan setempat.
Selanjutnya menurut Pasal 1471
KUHPerdata apabila terjadi jual beli benda milik orang lain, maka perjanjian
jual beli tersebut batal dan dapat digunakan sebagai dasar untuk penggantian
biaya, kerugian dan bunga.
Berkaitan dengan
risiko, artinya siapa yang menanggung kerugian dalam hal terjadi overmacht /
force majeur (keadaan memaksa). Ada tiga ketentuan yang mengatur mengenai
risiko dalam perjanjian jual beli yaitu:
a.
Untuk
barang tertentu diatur dalam Pasal 1460 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa untuk
barang yang sudah tertentu risiko ada pada pembeli begitu barang dibelinya,
meskipun belum dilakukan levering. Ketentuan semacam ini adalah pengaruh dari
system hukum perdata perancis. Namun ketentuan Pasal 1460 KUHPerdata tersebut
oleh MA dengan SEMA No.3 Tahun 1963
dianggap tidak berlaku karena dirasa tidak adil dalam pelaksanaannya.
b.
Untuk
barang yang dijual menurut berat, jumlah/ukuran berlaku ketentuan Pasal 1461
KUHPerdata , dimana risiko baru beralih kepada pembeli apabila barang sudah
ditimbang, dihitung atau diukur (diindividualisir).
c.
Untuk
barang yang dijual menurut tumpukan berlaku ketentuan Pasal 1462, dimana risiko
ada pada pembeli meskipun barang belum diserahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar