/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Kamis, 01 Mei 2014

Perjanjian Sewa menyewa



Perjanjian Sewa menyewa
            Pengertian perjanjian sewa menyewa adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga (Pasal 1548 KUHPerdata). Dalam perjanjian sewa menyewa yang diserahkan adalah kenikmatan suatu barang yang meliputi pemakaian dan pemungutan hasil atas barang tersebut. Dari pengertian perjanjian sewa menyewa tersebut dapat disimpulkan adanya beberapa unsur dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu:
a.         unsur benda
b.        unsur waktu
c.         unsur harga
Perjanjian sewa menyewa  bersifat persoonlijk, artinya perjanjian sewa menyewa hanya berlaku bagi orang tertentu saja, maksudnya perjanjian ini hanya berlaku bagi pihak penyewa dan yang menyewakan saja.  Selain itu bersifat hak kebendaan, artinya hak sewa mengikuti bendanya (droit de suit atau zaakgevolg). Hal itu tersimpul dari ketentuan Pasal 1576 KUHPerdata yang menyetakan bahwa dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya, tidaklah diputuskan kecuali apabila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Berlakulah asas koop breeks geen huur, artinya jual beli tidak menghentikan sewa menyewa.
Kewajiban pokok pihak yang menyewakan adalah:
a.         menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa.
b.        memelihara barang yang disewakan sedemikian sehingga barang tersebut dapat dipakai si penyewa.
c.         memberikan kenikmatan yang tentram selama  masa sewa, artinya pihak yang menyewakan wajib menangkis tuntutan-tuntutan hukum daari pihak ke tiga.
Sebaliknya kewajiban penyewa  adalah:
a.         menggunakan barang yang disewa sebagai bapak rumah tangga yang baik (als 
een goedvader)
b.        membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
c.         mengembalikan barang yang disewanya dalam keadaan baik
d.        bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang timbul, kecuali diluar kesalahannya.
Lebih lanjut ketentuan Pasal 1561 KUHPerdata menyebutkan bahwa jika penyewa menggunakan barang yang disewanya tidak sesuai dengan tujuan pemakaiannya atau menyebabkan kerugian pada pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan dapat minta pembatalan sewanya.
Risiko dalam perjanjian sewa menyewa diatur dalam Pasal 1553 KUHPerdata yang menyebutkan jika selama perjanjian sewa menyewa barang yang disewakan musnah karena kejadian yang tidak disengaja, maka perjanjian sewa menyewa gugur demi hukum. Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa jika terjadi keadaan memaksa (overmacht) maka risiko ada pada pihak yang menyewa.
Dalam hal berakhirnya perjanjian sewa menyewa, ada dua cara untuk mengetahui berakhirnya perjanjian sewa menyewa tersebut, yaitu:
a.         perjanjian sewa menyewa berakhir demi hukum, yaitu lampaunya waktu yang telah
ditentukan.
b.        perjanjian sewa menyewa berakhir setelah dihentikan dengan memperhatikan
tenggang waktu menurut kebiasaan.
c.         Perjanjian Pemberian Kuasa. Pemberian kuasa (lastgeving) adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Pihak-pihak dalam perjanjian pemberian kuasa adalah pemberi kuasa dan penerima kuasa/juru kuasa. Adapun yang dapat dikuasakan adalah penyelenggaraan suatu urusan (suatu perbuatan hukum). Artinya tidak setiap perbuatan hukum dapat dikuasakan kepada orang lain. Hal yang berkaitan erat dengan pribadi seseorang tidak dapat dikuasakan. Penerima kuasa melakukan suatu perbuatan hukum batas nama atau mewakili orang yang memberi kuasa.
Bentuk perjanjian pemberian kuasa adalah bebas (Pasal 1793 KUHPerdata), karena perjanjian pemberian kuasa merupakan perjanjian konsensuil. Jadi bentuk perjanjiannya bisa lisan atau tertulis.
Ada beberapa macam pemberian kuasa menurut Pasal 1795 KUHPerdata, yang meliputi:
a.         Kuasa Umum, hanya memberikan kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan pengurusan (beheeren).
b.        Kuasa Khusus, memberikan kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang harus disebutkan secara tegas, misalnya ketentuan Pasal 123 HIR yang menyatakan surat kuasa untuk beracara dimuka pengadilan disyaratkan suatu kuasa khusus tertulis.
Kewajiban si kuasa ada tiga, yaitu:
a.         menyelesaikan urusan yang telah dimulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan menanggung segala biaya, kerugian, bunga yang sekirannya dapat timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa tersebut (Pasal 1800 KUHPerdata)
b.        membuat laporan tentang apa yang telah diperbuatnya (Pasal 1802 KUHPerdata)
c.         bertanggung jawab jika ia menggunakan hak substitusi (hak untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya) (Pasal 1803 KUHPerdata).
Sedangkan kewajiban pemberi kuasa ada empat, yaitu:
a.         memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh si kuasa (Pasal 1807 KUHPerdata).
b.        mengembalikan persekot-persekot dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh si kuasa untuk melaksanakan kuaasnya (Pasal 1808 KUHPerdata).
c.         memberikan ganti rugi yang diderita si kuasa sewaktu manjalankan kuasanya (Pasal 1809 KUHPerdata).
d.        membayar bunga atas persekot-persekot yang telah dikeluarkan oleh si kuasa (Pasal 1810 KUHPerdata).
Di dalam perjanjian kuasa juga dikenal suatu hak yang disebut hak retensi, yaitu hak untuk menahan barang milik pemberi kuasa, sampai pemberi kuasa memenuhi segala kewajibannya  terhadap si kuasa.
Berakhirnya perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata. Ada tiga cara untuk berakhirnya perjanjian pemberian kuasa, yaitu;
a.         dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa.
b.        dengan pemberitahuan penghentian kuasa oleh si kuaas..
c.         dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya pemberi kuasa maupun si si kuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar