/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Kamis, 01 Mei 2014

Pengantar Hukum Keluarga Dan Harta Kekayaan



Pengertian Hukum Keluarga dan  Harta Kekayaan
            Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hidup berpasang-pasangan akan diikat dengan suatu tali perkawinan diantara mereka dan kemudian dalam hubungan tersebut dapat melahirkan anak yang mengakibatkan  adanya hubungan antara anak dengan orang tuanya.Dalam hubungan yang demikian ini maka lahirlah Hukum Keluarga.
            Manusia sebagai mahluk social dalam hidup selalu saling berinteraksi satu sama lain untuk memenuhi kepentingan/kebutuhannya. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut manusia mengadakan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian-perjanjian seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain-lain. Dalam hidup yang demikian itulah maka akan melahirkan Hukum  Orang dan Hukum Keluarga; Hukum Benda dan Hukum Perikatan yang tergabung dalam Hukum Harta Kekayaan.
            Sesuai dengan kodratnya di dunia ini tidak ada yang abadi, begitu juga manusi sebagai mahluk ciptaan Tuhan pada saatnya mereka akan meninggal dunia yang otomatis akan meninggalkan semua yang dimilikinya baik anak keturunan dan harta bendanya. Untuk mengatur harta benda yang ditinggalkan  dan mengatur siapa saja yang berhak menerimanya, maka lahirlah Hukum Waris.

 Luas Lapangan Hukum Keluarga dan  Harta Kekayaan
            Dalam Hukum Keluarga dan  Harta Kekayaan ada empat materi hukum yang dibicarakan, yaitu Hukum Perjanjian, Hukum Jaminan, Hukum Perkawinan beserta akibat-akibatnya dan Hukum Waris.Hukum Perjanjian akan membahas beberapa perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama (perjanjian jenis baru). Perjanjian bernama adalah perjanjian-perjanjian yang sudah dikenal dengan nama-nama tertentu serta telah diatur secara khusus di dalam undang-undang, sedangkan perjanjian tidak bernama (perjanjian jenis baru) adalah perjanjian-perjanjian yang belum diatur secara khusus di dalam undang-undang dan timbulnya karena kebutuhan di dalam masyarakat. Perjanjian tidak bernama jumlahnya lebih banyak dari pada perjanjian bernama.
            Perjanjian Jaminan adalah perjanjian yang bersifat accesoir (tambahan), artinya jaminan timbul setelah adanya perjanjian pokok. Berdasarkan sifatnya jaminan dibedakan menjadi dua, yaitu Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan. Jaminan Kebendaan masih dapat dibedakan lagi menjadi Jaminan Kebendaan Umum dan Jaminan Kebendaan Khusus. Ada beberapa macam jaminan kebendaan khusus, yaitu gadai, fiducia, hipotik atas kapal dan hak tanggungan. Sedangkan Jaminan Perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur seumumnya. Termasuk jaminan perorangan adalah borgtocht.
            Perkawinan yang sah dan mempunyai akibat hukum adalah perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. Secara garis besar akibat hukum dari perkawinan dapat terjadi pada suami-isteri, anak-anak yang dilahirkan dan harta perkawinan.Selanjutnya dalam Hukum Waris akan dibicarakan hukum waris karena undang-undang (ab intestato), yang terdiri dari ahli waris golongan I, II, III dan IV dan hal-hal yang berkenaan dengan pewarisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar