Pengertian
Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan
Hukum mengatur hak dan kewajiban
dalam hidup bermasyarakat dan mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hidup berpasang-pasangan akan diikat
dengan suatu tali perkawinan diantara mereka dan kemudian dalam hubungan
tersebut dapat melahirkan anak yang mengakibatkan adanya hubungan antara anak dengan orang
tuanya.Dalam hubungan yang demikian ini maka lahirlah Hukum Keluarga.
Manusia sebagai mahluk social dalam
hidup selalu saling berinteraksi satu sama lain untuk memenuhi
kepentingan/kebutuhannya. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut
manusia mengadakan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian-perjanjian seperti
jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain-lain. Dalam hidup yang demikian
itulah maka akan melahirkan Hukum Orang
dan Hukum Keluarga; Hukum Benda dan Hukum Perikatan yang tergabung dalam Hukum
Harta Kekayaan.
Sesuai dengan kodratnya di dunia
ini tidak ada yang abadi, begitu juga manusi sebagai mahluk ciptaan Tuhan pada
saatnya mereka akan meninggal dunia yang otomatis akan meninggalkan semua yang
dimilikinya baik anak keturunan dan harta bendanya. Untuk mengatur harta benda
yang ditinggalkan dan mengatur siapa
saja yang berhak menerimanya, maka lahirlah Hukum Waris.
Luas Lapangan Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan
Dalam Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan ada empat materi hukum yang
dibicarakan, yaitu Hukum Perjanjian, Hukum Jaminan, Hukum Perkawinan beserta akibat-akibatnya
dan Hukum Waris.Hukum Perjanjian akan membahas beberapa perjanjian bernama dan
perjanjian tidak bernama (perjanjian jenis baru). Perjanjian bernama adalah
perjanjian-perjanjian yang sudah dikenal dengan nama-nama tertentu serta telah
diatur secara khusus di dalam undang-undang, sedangkan perjanjian tidak bernama
(perjanjian jenis baru) adalah perjanjian-perjanjian yang belum diatur secara
khusus di dalam undang-undang dan timbulnya karena kebutuhan di dalam
masyarakat. Perjanjian tidak bernama jumlahnya lebih banyak dari pada
perjanjian bernama.
Perjanjian Jaminan adalah
perjanjian yang bersifat accesoir (tambahan), artinya jaminan timbul setelah
adanya perjanjian pokok. Berdasarkan sifatnya jaminan dibedakan menjadi dua,
yaitu Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan. Jaminan Kebendaan masih dapat
dibedakan lagi menjadi Jaminan Kebendaan Umum dan Jaminan Kebendaan Khusus. Ada
beberapa macam jaminan kebendaan khusus, yaitu gadai, fiducia, hipotik atas
kapal dan hak tanggungan. Sedangkan Jaminan Perorangan adalah jaminan yang
menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat
dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur
seumumnya. Termasuk jaminan perorangan adalah borgtocht.
Perkawinan yang sah dan mempunyai
akibat hukum adalah perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan undang-undang
yang berlaku. Secara garis besar akibat hukum dari perkawinan dapat terjadi
pada suami-isteri, anak-anak yang dilahirkan dan harta perkawinan.Selanjutnya
dalam Hukum Waris akan dibicarakan hukum waris karena undang-undang (ab
intestato), yang terdiri dari ahli waris golongan I, II, III dan IV dan hal-hal
yang berkenaan dengan pewarisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar